Dugaan Penyelewengan K3 di Proyek Puskesmas Banja Loweh, Dinas Kesehatan dan Disnaker Diminta Bersikap Tegas - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 20 September 2025

Dugaan Penyelewengan K3 di Proyek Puskesmas Banja Loweh, Dinas Kesehatan dan Disnaker Diminta Bersikap Tegas

 




50 KOTA (LN) – Proyek pembangunan Puskesmas Banja Loweh senilai Rp2,79 miliar terus disorot. Setelah ditemukan indikasi lambatnya progres, kini dugaan penyelewengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kian mencuat.


Mengacu pada PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, kontraktor pelaksana wajib memastikan perlengkapan keselamatan tersedia dan digunakan. Namun, hasil investigasi menunjukkan banyak kewajiban tidak terpenuhi. Helm, rompi, hingga sepatu safety minim terlihat di lapangan.


Berita sebelumnya : 


Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis (Spektek), kontraktor CV Pangeran Di Sukses seharusnya menyediakan antara lain:

  • 20 buah kartu identitas pekerja
  • 1 buah papan informasi K3
  • 3 buah tali keselamatan
  • 1 buah pembatas area kerja
  • 20 buah topi pelindung (helm safety)
  • 20 pasang sarung tangan
  • 40 pasang sepatu boot safety
  • 20 buah rompi pelindung
  • 10 kotak masker
  • 20 buah hand sanitizer
  • 3 kotak P3K
  • 2 buah tongkat lalu lintas
  • 10 buah kerucut lalu lintas
  • 2 buah bendera K3



Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan sebagian besar perlengkapan tersebut tidak tampak digunakan, bahkan tidak tersedia secara nyata. Banyak pekerja tidak menggunakan helm, rompi, maupun sepatu safety sesuai standar K3.


Proyek pembangunan Puskesmas Banja Loweh ini berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota. Sebagai pemilik kegiatan, dinas terkait diminta tidak menutup mata. Kontraktor pelaksana harus ditegur keras, bahkan bila perlu diberi sanksi administratif hingga pemutusan kontrak jika terbukti mengabaikan aturan K3.


“Keselamatan pekerja bukan hal sepele. Kalau kontraktor mengabaikan Spektek K3, Dinas Kesehatan harus tegas menindak. Jangan hanya menunggu laporan kecelakaan kerja baru bertindak,” ujar seorang sumber di lapangan.


Disnaker Harus Turun Tangan


Tak hanya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga didesak segera melakukan inspeksi ke lokasi. Sesuai kewenangan, Disnaker berhak memeriksa penerapan standar K3 dan mengeluarkan rekomendasi sanksi bila ada pelanggaran.


“Disnaker jangan hanya formalitas. Kalau APD tidak tersedia, Petugas K3 tidak ada, berarti kontraktor sudah melanggar aturan. Ini bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang,” tegas pemerhati jasa konstruksi.


Hingga berita ini tayang, media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Disnaker, konsultan pengawas CV Harrisa Consultant, serta kontraktor CV Pangeran Di Sukses mengenai dugaan penyelewengan K3 di proyek Puskesmas Banja Loweh.


#TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"