UKPBJ Sijunjung Diduga Atur Pemenang Lewat Penentuan Merek, Peserta Lelang Protes - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 13 Agustus 2025

UKPBJ Sijunjung Diduga Atur Pemenang Lewat Penentuan Merek, Peserta Lelang Protes



Sijunjung (LN) — Aroma tidak sedap tercium dari proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sijunjung. Sejumlah peserta tender secara terbuka mempertanyakan dasar hukum Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat, setelah menemukan adanya penentuan merek produk pada dokumen lelang proyek bernilai miliaran rupiah.


Dalam dokumen yang beredar, spesifikasi teknis untuk beberapa proyek yang menyebutkan merek produk. Bahkan, penyebutan merk itu tidak disertai frasa “atau setara” yang diwajibkan oleh Pasal 19 ayat (3) huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.


“Kalau aturan jelas melarang mencantumkan merek tanpa alasan teknis yang kuat, kenapa ini bisa lolos? Apalagi tanpa ‘atau setara’, itu sama saja mengarahkan ke pemenang tertentu,” ungkap salah seorang peserta tender yang tidak mau identitasnya di sebutkan kepada media ini, Rabu (13/8).


Dipaparkannya, ada beberapa paket yang menyebutkan merk produk di antaranya:


1. Pembangunan Pustu Tamparungo – senilai Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)


2. Pembangunan Pustu TBA Selatan – senilai Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)


3. Pembangunan Pustu Sumpur Kudus Selatan – senilai Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)


3. Renovasi Rumah Perlindungan Sementara dan Penyediaan Peralatannya senilai – Rp2,934 miliar (Dinas Sosial)


Menanggapi hal itu, LSM KOAD Sumbar, Sulaiman mengingatkan, "Penyebutan merek tanpa dasar sah bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi potensi pelanggaran serius yang dapat berujung pidana korupsi jika terbukti ada pengaturan untuk menguntungkan pihak tertentu.


“Ini pintu masuk modus pengaturan tender. Sanksinya bisa berat, mulai dari pembatalan lelang, pencabutan sertifikat pejabat pengadaan, hingga jerat UU Tipikor jika ada bukti aliran manfaat,” ungkapnya


Sebagai informasi, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.


Hingga berita ini tayang, pihak UKPBJ Kabupaten Sijunjung belum memberikan keterangan resmi. 


Sementara itu, publik dan peserta tender menunggu jawaban, dasar hukum apa yang membuat UKPBJ berani “main merek” di tengah aturan yang jelas melarang?


Tunggu berita selanjutnya..!


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"