PADANG (LN) – Menanggapi pemberitaan pada salah satu media online terkait dugaan kejanggalan proses tender pembangunan Taman Tematik di Kota Padang, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Padang memberikan klarifikasi dan penjelasannya.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Malvi Hendri, ST, M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dokumen pemilihan yang telah ditetapkan.
“Pokja bekerja sesuai prosedur. Untuk Paket I, evaluasi dilakukan terhadap seluruh peserta, karena ditemukan berbagai ketidaksesuaian, seperti penggunaan personel yang sama di beberapa perusahaan, ketidaklengkapan dokumen, serta dukungan material dan peralatan yang tidak memenuhi syarat,” ujar Malvi, Selasa (12/8/2025).
Terkait Paket II, Malvi menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan, yaitu hanya sampai ditemukan pemenang dan pemenang cadangan sesuai kebutuhan.
“Setelah pemenang dan pemenang cadangan ditetapkan, evaluasi peserta lainnya tidak dilanjutkan, karena sudah memenuhi syarat penetapan pemenang,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya personel yang sama antar perusahaan pada Paket II, Malvi memastikan bahwa pemenang lelang tidak memiliki personel yang sama dengan perusahaan lain dalam paket tersebut.
“Nama personel rekanan pemenang tidak bisa kami publikasikan ke umum. Hanya aparat penegak hukum yang berwenang memintanya secara resmi. Namun, kami pastikan tidak ada kesamaan personel,” tegasnya.
“Kami terbuka untuk dilakukan pemeriksaan, sepanjang melalui prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, UKPBJ Kota Padang berharap pemberitaan ke depan dapat mengedepankan prinsip berimbang (cover both sides), sehingga publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap proses pengadaan yang telah dijalankan sesuai aturan.
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar