Padang (LN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat resmi menerima laporan dari Andreanaldo Ademi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut teregister pada Selasa, 19 Agustus 2025 dengan bukti surat tanda terima pengaduan yang ditandatangani langsung oleh penyidik.
Dalam aduannya, Andreanaldo merasa dirugikan oleh unggahan akun Facebook yang diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Unggahan tersebut dianggap telah mencoreng reputasi serta menimbulkan keresahan baik bagi dirinya maupun lingkungan sekitar.
“Laporan ini saya ajukan karena unggahan di Facebook itu sudah melewati batas. Bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi keluarga dan lingkungan saya,” ungkap Andreanaldo usai melapor di Mapolda Sumbar.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setiap laporan masyarakat akan kami proses sesuai ketentuan. Saat ini laporan sudah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial belakangan semakin marak terjadi. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital. “Gunakan media sosial secara sehat, jangan sampai dijadikan sarana untuk menghina atau mencemarkan nama orang lain. Selain bisa diproses hukum, hal itu juga dapat merusak iklim komunikasi yang baik di ruang digital,” tambahnya.
Andreanaldo berharap, dengan adanya laporan ini, proses hukum bisa berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Ia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama dalam menulis komentar ataupun membagikan konten.
“Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa media sosial bukan tempat untuk seenaknya menghina orang lain,” tegasnya.
Hingga kini, perkara masih dalam tahap awal penyelidikan. Polda Sumbar dipastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
#Yan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar