Jakarta (LN) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan keselamatan wartawan di lapangan. Instruksi ini dikeluarkan menyusul adanya laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa kepolisian di semua tingkatan, mulai dari Polda hingga Polsek, wajib memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Media adalah mitra strategis kepolisian. Kami meminta seluruh jajaran untuk menghormati profesi wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional, sekaligus bersinergi dalam setiap aktivitas di lapangan,” ujar Trunoyudo, Rabu (27/8).
Ia menambahkan, keberadaan pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengenai kinerja kepolisian, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), hingga pelayanan publik yang menjadi bagian dari agenda strategis Polri.
Melalui instruksi ini, Polri berharap tidak ada lagi tindakan represif terhadap jurnalis di lapangan. Sebaliknya, hubungan antara aparat kepolisian dan insan pers harus didasari kerja sama yang saling mendukung demi kepentingan masyarakat luas.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar