Lhokseumawe (LN) – Kasus dugaan korupsi di tubuh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe kian menguat. Jumat (22/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor PT Patriot Nusantara Aceh (PT PATNA), salah satu perusahaan yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Aksi hukum itu berlangsung selama hampir tiga jam, mulai pukul 09.30 hingga 12.12 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi itu menurunkan tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen. Dari penggeledahan, jaksa menyita dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan KEK Arun.
“Kejari Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas,” tegas Therry Gutama.
KEK Arun: Kawasan Strategis, tapi Terjerat Masalah
KEK Arun Lhokseumawe sejak awal digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi Aceh pasca berakhirnya kontrak pengelolaan gas oleh PT Arun LNG. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat industri, perdagangan, hingga energi yang mampu membuka lapangan kerja luas bagi masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya, KEK Arun lebih sering menuai kontroversi dibandingkan keberhasilan. Sejumlah pihak menyoroti adanya ketidakjelasan pengelolaan aset, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset negara bernilai triliunan rupiah di kawasan tersebut.
Praktik pengelolaan KEK Arun yang tidak optimal menimbulkan pertanyaan publik: ke mana arah pengembangan kawasan strategis nasional ini? Alih-alih menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan tersebut justru kerap diberitakan terkait masalah hukum dan dugaan korupsi.
Penggeledahan terhadap PT PATNA ini dipandang sebagai langkah penting untuk membuka tabir dugaan praktik korupsi yang selama ini membayangi pengelolaan KEK Arun.
Kejari : Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Kejari Lhokseumawe menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak siapapun yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat negara, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merugikan negara melalui pengelolaan KEK Arun,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejari yang enggan disebutkan namanya.
Pengusutan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Aceh, mengingat KEK Arun menyangkut kepentingan strategis dan bernilai ekonomi tinggi. Publik kini menunggu, sejauh mana Kejari Lhokseumawe berani membuka nama-nama besar yang disebut ikut bermain di balik pengelolaan kawasan tersebut.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar