Kejagung Digugat Karena Mangkir Eksekusi Terpidana Silfester Matutina - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 25 Agustus 2025

Kejagung Digugat Karena Mangkir Eksekusi Terpidana Silfester Matutina



Jakarta (LN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berbalik menjadi pihak tergugat. Lembaga yang seharusnya menegakkan hukum justru digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penyebabnya, eksekusi atas terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, tak kunjung dijalankan meski putusan sudah inkrah sejak 2019.


Gugatan itu diajukan kantor hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants melalui kuasa hukum Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.


“Agenda sidang perdana dijadwalkan Kamis, 28 Agustus 2025,” demikian bunyi keterangan tertulis yang dikutip Senin (25/8).


Kejagung dan PN Jaksel Jadi Tergugat


Dalam gugatan itu, pihak tergugat bukan hanya Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.


Penggugat menilai Kejaksaan telah melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP, yang secara tegas mengamanatkan eksekusi terhadap putusan pidana berkekuatan hukum tetap.


“Putusan sudah inkrah, tapi tidak dijalankan. Itu jelas-jelas PMH,” tegas kuasa hukum penggugat.


Preseden Buruk Penegakan Hukum


Menurut penggugat, pembiaran kasus ini mencederai prinsip equality before the law. Bila aparat penegak hukum sendiri yang mengabaikan putusan pengadilan, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.


“Jika hal seperti ini dibiarkan, akan lahir banyak ‘Silfester’ lain. Eksekusi hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara untuk kasus tertentu bisa diabaikan,” imbuhnya.


Nama Jusuf Kalla Terseret


Silfester Matutina dilaporkan ke polisi oleh Solihin Kalla, anak Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, pada 2017. Laporan itu terkait orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA demi kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017.


Proses hukum berjalan, Silfester divonis 1 tahun penjara pada 2018, lalu diperberat di tingkat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut inkrah sejak 2019. Namun hingga kini, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan.


Alasan Kejaksaan: Hilang dan Covid-19


Mantan Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna – kini menjabat Kapuspenkum Kejagung – mengaku sudah mengeluarkan perintah eksekusi saat itu. Hanya saja, ia beralasan Silfester sempat “hilang” sehingga tidak bisa dieksekusi. Ketika pandemi Covid-19 melanda, Kejaksaan menunda eksekusi dengan dalih pembatasan di lembaga pemasyarakatan.


“Kita sudah keluarkan perintah eksekusi. Tapi yang bersangkutan hilang, lalu keburu Covid-19. Waktu itu yang di dalam lapas saja harus dikeluarkan,” kata Anang di Gedung Bundar, Kamis (14/8).


Namun hingga kini, meski pandemi telah berlalu, eksekusi tetap belum dijalankan.


Sidang PK yang Selalu Gagal


Silfester sendiri sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Namun sidang perdana PK pada 20 Agustus lalu batal karena Silfester absen dengan alasan sakit. Sidang berikutnya juga gagal karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir.


Kini, publik menunggu apakah gugatan PMH ini akan membuka tabir mengapa eksekusi Silfester berlarut-larut. Sebab, jika Kejaksaan tetap tidak menjalankan eksekusi, maka gugatan ini bisa menjadi pukulan telak terhadap wibawa penegakan hukum di Indonesia.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"