Kasus Korupsi Proyek Preservasi Jalan Sumut, KPK Dalami Keterangan Mantan Kajati Sumut - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Korupsi Proyek Preservasi Jalan Sumut, KPK Dalami Keterangan Mantan Kajati Sumut



Jakarta (LN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. 


Kali ini, penyidik memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.


“Penyidik mendalami keterangan terkait perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8).


Pemeriksaan terhadap Idianto dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung. Budi menegaskan, keterangan Idianto akan dikonfirmasi dengan saksi lain guna memperkuat petunjuk dan bukti yang diperlukan penyidik. Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama dengan Kejagung dari sisi etik, sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum (APH).


Selain Idianto, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan lain, di antaranya mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina, Gomgoman Haloman Simbolon.


Dalam sepekan terakhir, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari PNS, mahasiswa, hingga anggota kepolisian. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, juga termasuk saksi yang telah dimintai keterangan.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni:


  1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut sekaligus PPK,
  3. Heriyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
  4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG),
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN).


Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait sejumlah proyek jalan strategis. Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya:


  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar

  • Preservasi Jalan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar

  • Rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025,


  • Pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labusel senilai Rp96 miliar,


  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.


Total nilai proyek yang masuk dalam radar penyidikan KPK mencapai Rp231,8 miliar. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan masih akan menelusuri kemungkinan proyek-proyek lain yang terindikasi bermasalah.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"