Kapolda Sumbar Ungkap Kasus Sadis: Mutilasi, Pembuangan Bayi, hingga Pembunuhan di Tiga Wilayah - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 26 Agustus 2025

Kapolda Sumbar Ungkap Kasus Sadis: Mutilasi, Pembuangan Bayi, hingga Pembunuhan di Tiga Wilayah

 


Padang (LN)– Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal yang mengguncang publik. Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA dalam konferensi pers besar di Mapolda Sumbar, Senin (25/8).


Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rasya, Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dan Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana.


Kapolda menegaskan, ada tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajarannya: pembunuhan disertai mutilasi, pembuangan bayi, dan pembunuhan berlatar belakang persoalan pribadi serta ekonomi.


Kasus Mutilasi di Padang Pariaman


Kasus pertama terjadi di Padang Pariaman. Tersangka Satria Juhanda alias Wanda tega membunuh seorang perempuan karena persoalan hutang piutang. Korban dimutilasi dan jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.


Lebih kejam lagi, hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka juga pernah menghabisi dua korban perempuan lainnya, yang kemudian dikuburkan di sumur belakang rumahnya.


“Ini tindak kejahatan yang sangat sadis. Tapi kami tegaskan, hukum tidak akan pernah kalah. Setiap pelaku akan kami kejar, ungkap, dan proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolda.


Polisi menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor, pakaian korban, sebilah golok, cangkul, dan senjata tajam lain. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Kasus Pembuangan Bayi di Padang


Kasus kedua adalah pembuangan bayi hasil hubungan gelap. Bayi yang baru lahir itu meninggal tak lama setelah dilahirkan, lalu dikuburkan secara diam-diam oleh pasangan yang bukan suami istri.


Tim Inafis dan Dokkes Polda Sumbar melakukan pembongkaran makam untuk autopsi, disaksikan ratusan warga yang memenuhi lokasi.


Para tersangka dijerat Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Kasus Pembunuhan di Solok Selatan dan Padang


Selain itu, jajaran Polres Solok Selatan dan Polresta Padang juga mengungkap kasus pembunuhan lain yang dipicu persoalan pribadi, perselingkuhan, hingga masalah ekonomi.


Menurut Kapolda, kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa persoalan hutang, perselingkuhan, dan nafsu sesaat kerap berujung pada tindak pidana berat.


“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Kejahatan yang dilatarbelakangi hutang, perselingkuhan, atau hawa nafsu sesaat tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menghancurkan keluarga bahkan nyawa orang lain. Polisi akan berdiri di garis terdepan untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan,” tutup Kapolda.


#LN01/Yan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"