Padang, (LN) — Cafe Damarus kembali menuai kontroversi. Kafe yang berlokasi di kawasan strategis Kota Padang ini diduga kuat telah melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Tak hanya itu, muncul pula indikasi peredaran obat-obatan terlarang jenis inex (ekstasi) di lokasi tersebut, yang kian memicu kekhawatiran publik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota Padang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2011, setiap tempat hiburan malam—termasuk kafe musik—wajib menutup operasional paling lambat pukul 00.00 WIB.
Namun, warga melaporkan bahwa Cafe Damarus kerap beroperasi hingga lewat pukul 03.00 WIB, jauh melebihi ketentuan tersebut.
Ironisnya, pelanggaran ini terjadi hanya beberapa hari menjelang peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-356 tahun, sebuah momentum refleksi yang seharusnya memperkuat komitmen semua pihak—baik masyarakat maupun aparat—untuk menjaga marwah kota yang dikenal religius dan berbudaya ini.
Dalam berbagai sambutan resmi, pemerintah daerah menekankan pentingnya membangun Padang yang bersih, tertib, dan berwibawa. Namun kenyataan di lapangan justru mencoreng semangat itu.
Warga sekitar menyebut aktivitas hingga dini hari itu sudah berlangsung berulang kali dan seolah-olah luput dari pengawasan. Lebih mengejutkan, beredar informasi bahwa kafe ini tak tersentuh hukum karena diduga mendapat “bekingan” dari oknum aparat. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran Satpol PP dan Polres Padang?
“Sudah sering lewat tengah malam masih ramai. Dengar-dengar juga ada oknum yang membekingi, makanya aman-aman saja,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa saksi mata juga menyampaikan bahwa banyak pengunjung terlihat terpengaruh minuman beralkohol berkadar tinggi yang dijual bebas di dalam kafe. Tak hanya alkohol, pengaruh inex semakin memperparah kondisi mereka—terlihat dari perilaku gelisah dan tidak menentu saat meninggalkan lokasi. Sumber lain menyebut bahwa transaksi narkotika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harga yang jauh di atas pasaran umum.
Lebih jauh, keterangan saksi mata mengungkap praktik seks komersil, karena di cafe ini juga menyediakan jasa wanita pemandu karaoke yang siap untuk diajak bertransaksi.
Praktik ini menambah panjang daftar pelanggaran yang merusak tatanan sosial dan norma setempat.
"Ini bukan sekadar pelanggaran jam tayang atau pajak hiburan, tapi sudah merambah ranah kriminal—narkoba, alkohol di bawah umur, dan seks komersil. Aparat penegak hukum harus turun tangan sekarang juga,” harapnya.
Dengan semangat peringatan Hari Jadi Kota Padang masih menyala, masyarakat menuntut agar momentum ini dijadikan titik balik penegakan aturan. Pemko Padang, Satpol PP, dan Polres Padang didesak segera memeriksa izin operasional Cafe Damarus, melakukan razia menyeluruh, dan menindak siapapun—termasuk oknum aparat—yang terbukti membekingi kegiatan ilegal.
Jika kelengahan aparat terus berlanjut, bukan hanya citra Kota Padang yang tercederai, tetapi generasi muda dan tatanan moral masyarakatlah yang menjadi korban sesungguhnya.
Tunggu berita selanjutnya!
#tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar