Sumbar (LN)--Menanggapi sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Barlius, akhirnya angkat bicara terkait polemik pelaksanaan kegiatan EXPO SMK TA.2024 yang diduga sarat praktik KKN.
Baca berita sebelumnya, Dugaan KKN Pada Kegiatan EXPO SMK TA.2024
Saat dimintai keterangan oleh media ini beberapa waktu lalu, Barlius mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sudah hampir tuntas, tanggal 8 Agustus 2025 ini selesai”, jawab Barlius singkat.
Barlius mengklaim, bahwa Disdik Sumbar berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK, termasuk pengembalian kerugian negara yang timbul akibat selisih pembayaran.
Meski demikian, ia belum membeberkan secara detail besaran nominal pengembalian yang telah dilakukan, maupun langkah sanksi yang diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ataupun rekanan yang terlibat.
Praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana yang diduga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan EXPO SMK TA.2024, merupakan bentuk penyimpangan anggaran yang jelas melanggar hukum.
Dalam konteks hukum nasional, tindakan mark-up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Selain itu, tindakan manipulasi harga dan pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa proses pengadaan harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Jika terbukti ada kesengajaan dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan harga pasar, serta transaksi fiktif antara penyedia dan pejabat pelaksana, maka seluruh pihak yang terlibat—baik di internal Disdik Sumbar, rekanan, maupun pihak terkait lainnya—dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam hal ini, pengusutan hukum oleh aparat penegak hukum menjadi sangat krusial. Sebab, selain merugikan keuangan negara, praktik seperti ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di sektor pendidikan.
Korupsi Diduga Sudah Didesain Sejak Awal Proses Perencanaan
Dugaan kuat mengarah pada kesimpulan bahwa praktik korupsi dalam kegiatan EXPO SMK TA.2024 tidak terjadi secara spontan atau kebetulan, melainkan telah diskenariokan secara sistematis sejak tahap awal perencanaan.
Hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan yang terungkap, mulai dari proses penyusunan HPS yang tidak berdasarkan survei pasar riil, hingga pemilihan penyedia jasa melalui mekanisme e-purchasing yang diduga telah dikondisikan sedemikian rupa untuk memenangkan PT MMA sebagai pelaksana kegiatan.
Konsultan perencana juga terindikasi berperan dalam menyusun nilai HPS yang dilambungkan, memberikan ruang bagi penyedia untuk memperoleh keuntungan tidak wajar, yang menurut perhitungan sementara mencapai 40 hingga 100 persen di beberapa item pekerjaan, seperti biaya sewa tenda dan perlengkapan acara lainnya.
Lebih jauh, proses pengadaan juga tidak menunjukkan prinsip transparansi, karena terjadi ketidaksesuaian antara nilai dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan bukti pembayaran riil ke vendor. Fakta ini mengindikasikan adanya penggelembungan biaya secara sadar dan sistematis oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Terkait persoalan ini, hingga berita ini ditayangkan media masih berupaya untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber.
Tunggu berita selanjutnya
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar