Padang (LN)---Kepsek SDN 09 Surau Gadang membenarkan adanya penggunaan dana BOS TA.2024 yang tidak senyatanya, sebesar Rp7 juta.
Di tahun itu, SDN 09 Surau Gadang mendapatkan dana BOS sebesar Rp346.402.000, dengan jumlah siswa sebanyak 404 orang.
Hal itu disampaikan, Kepsek SDN 09 Surau Gadang, Guslinda saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7) di ruang kerjanya, Padang.
Disampaikannya, Dana BOS itu digunakan untuk pembelian bunga, namun tidak dapat diakui, karena SPJ pembelian bunga hidup, sedangkan yang ditemukan pemeriksa yakni bunga plastik.
Dan temuan itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian ke kas negara, ucapnya.
Selanjutnya, media mencoba mempertanyakan dugaan penerimaan fee penjualan LKS, karena berdasarkan sumber terpercaya, disebutkan adanya gratifikasi, menerima fee penjualan LKS, namun kepsek SDN 09 Surau Gadang, Guslinda tidak memberikan tanggapannya.
Diketahui, SDN 09 Surau Gadang melakukan belanja LKS melalui SIPlah sebesar Rp71 juta
Dari pembelian LKS itu, terungkap adanya keuntungan (fee) yang diterima kepsek SDN 09 Surau Gadang sebesar Rp11 juta, atau sekitar 16 persen dari total nilai transaksi penjualan LKS tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, pasal 12B dan 12C mengatur tentang gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah dijelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber.
Tunggu berita selanjutnya!
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar