Pariaman (LN)---SPBU Jati dengan nomor 14.255.592 terindikasi melakukan kerjasama dengan mafia BBM Ilegal.
BBM subsidi berjenis solar seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu, malah diselewengkan untuk kebutuhan industri.
Sebagaimana dilansir dari media SidakCepatNews.com, tayang 14 Juni 2025 dengan judul : Terciduknya!!! SPBU Jati 14.255.592 Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal.
Dampak dari pemberitaan yang tayang itu, wartawan SidakCepatNews.com mendapatkan intimidasi dari oknum TNI yang diduga kuat membeking mafia BBM ilegal.
Pada pemberitaan itu, disebutkan pemilik SPBU dengan nomor 14.255.592, berlokasi di Jati, kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial “GH” setelah dikonfirmasi oleh wartawan menegaskan ke seluruh manager SPBU-SPBU yang dia miliki untuk tidak menjual minyak bersubsidi ke mafia-mafia BBM.
Beda hal dengan manager berinisial “A” tetap memfasilitasi mafia BBM ini untuk mengisi BBM di SPBU daerah Jati kota Pariaman yang dipimpinnya.
Tanpa mengindahkan himbauan dan teguran keras yang telah disampaikan pemilik SPBU ini.
Informasi yang kami dapat dilapangan permainan ilegal minyak subsidi di SPBU ini biasanya beroperasi sekira pukul 03.00 wib sampai pukul 05.00 wib. Setelah kami coba investigasi dilapangan, ternyata info tersebut benar adanya.
Ada sekitar 6 unit mobil sejenis colt diesel box dan 1 unit jenis L300 yang diduga kuat “melangsir” BBM untuk kebutuhan isi gudang minyak para mafia-mafia BBM.
Dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di SPBU Jati 14.255.592, di Jati Kota Pariaman, Sumbar yang diduga dilakukan oleh komplotan mafia BBM subsidi semakin menyita perhatian publik.
Awak media malah mendapat perlakuan intimidasi dari mafia ilegal solar melontarkan kata-kata mengancam awak media
Nada ancaman ini bukan main-main. Jelas-jelas menunjukkan bahwa pihak mafia BBM Solar bersubsidi secara ilegal merasa terganggu, menjadi sorotan publik.
BBM subsidi ini menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM subsidi jenis solar diperjualbelikan dengan cara menggunakan mobil box colt diesel dengan berbagai ukuran mulai dari ukuran 3 ton sampai 4 ton.
Untuk menjaga kelancaran bisnis haramnya itu, hal itu yang menjadi bisnis tersebut hingga kini tidak tersentuh (APH) Aparat Penegak Hukum.
Menanggapi hal ini, media mendesak agar Panglima TNI dan KaPolri turun tangan mengusut tuntas keterlibatan anggota oknum – oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus ini dan menangkap para pelaku mafia BBM subsidi.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Harapan Warga Masyarakat Indonesia Kepada Ibu Erika Retnowati Selaku Kepala BPH Migas, Segera Tindak Tegas SPBU Yang Telah Terlibat Sebagai Pengelola BBM Subsidi Secara Ilegal Karena Sudah Menyimpang.
Masyarakat berharap (APH) Aparat Penegak Hukum dan pemerintah segera turun tangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang kerap melakukan praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Pariaman, Sumbar.
Masyarakat khawatir Jika dibiarkan, praktek seperti ini bukan hanya dapat merugikan keuangan negara, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum serta memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan besar dan membuktikan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi di kota pariaman masih sangat merajalela dan tidak memandang hukum, bahkan melakukan tindakan kekerasan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
#Red/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar