Putusan Praperadilan Dimenangkan Ketua Yayasan PGRI Padang : Dugaan Pengalihan Aset Kembali Disidik, LLDIKTI Bungkam - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 20 Mei 2025

Putusan Praperadilan Dimenangkan Ketua Yayasan PGRI Padang : Dugaan Pengalihan Aset Kembali Disidik, LLDIKTI Bungkam

 


PADANG (LN) -- Sengketa berkepanjangan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang, Sumatera Barat, akhirnya memasuki babak penting. Drs. Hardizon Bahar, Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang, resmi memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang atas penghentian penyidikan dugaan pengalihan aset yayasan oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan, Drs. Dasrizal MP, dan sejumlah pihak lainnya.


Putusan dalam perkara praperadilan Nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini dibacakan oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) adalah tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan.


“Majelis berpendapat bahwa penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi LP/B/447/XII/2021 oleh penyidik tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, penyidikan wajib dilanjutkan,” tegas Hakim Said Hamrizal dalam sidang yang terbuka untuk umum.


Dugaan Pengalihan Aset dan Badan Usaha Yayasan


Laporan Polisi Nomor: LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang dilayangkan oleh Hardizon Bahar pada 23 Desember 2021 mencakup dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset yang dilakukan oleh Drs. Dasrizal MP Cs. Inti dari laporan tersebut adalah dugaan pengalihan aset serta penguasaan badan usaha milik yayasan secara tidak sah oleh pengurus lama yayasan.


Sebagaimana diketahui, Yayasan Pendidikan PGRI Padang mengelola sejumlah institusi pendidikan dan badan usaha, termasuk perguruan tinggi swasta yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menuding bahwa telah terjadi manipulasi administratif dan pengambilalihan unit usaha yang bukan hanya merugikan yayasan secara material, tetapi juga mencederai asas tata kelola lembaga pendidikan.

Praperadilan Sebagai Jalan Terakhir Mencari Keadilan


Keputusan untuk mengajukan praperadilan diambil setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, tim hukum pelapor menilai penghentian tersebut tidak berdasar dan prematur.


“Kami sejak awal meyakini bahwa ada bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, ketika SP3 diterbitkan, kami anggap ada pelanggaran prosedur. Maka, kami ajukan praperadilan demi mencari keadilan,” tegas Arnold, kuasa hukum Drs. Hardizon Bahar.


Dengan dimenangkannya praperadilan ini, proses hukum kembali terbuka. Arnold menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara ini agar tidak terulang kembali penanganan yang dinilai tidak transparan.


“Penyidikan wajib dilanjutkan. Kami minta pihak kepolisian bekerja objektif. Ini bukan sekadar konflik internal yayasan, tapi menyangkut penegakan hukum di dunia pendidikan,” imbuhnya.


LLDIKTI Bungkam, Publik Bertanya-tanya

Sementara itu, pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X yang membawahi institusi pendidikan tinggi di wilayah Sumatera Barat, belum memberikan tanggapan atas perkembangan ini. Hendri Dunan, selaku Humas LLDIKTI, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon dan pesan tertulis, memilih tidak merespons. Bahkan, upaya konfirmasi lanjutan secara langsung juga tidak membuahkan hasil. Hendri Dunan terpantau meninggalkan lokasi saat ditemui di kantor LLDIKTI, tanpa memberikan keterangan resmi.


Sikap diam LLDIKTI ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat pendidikan. Sebab, sengketa yang melibatkan lembaga pendidikan yang terafiliasi secara langsung dengan sistem pendidikan tinggi seharusnya menjadi perhatian lembaga pengawas seperti LLDIKTI.


“Kalau LLDIKTI bungkam, ini bisa ditafsirkan publik sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keterlibatan pasif dalam persoalan serius yang berimplikasi pada tata kelola kampus,” ujar Firdaus Rahman, pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Andalas.


Firdaus menilai, dalam posisi sebagai lembaga pengawas dan pembina perguruan tinggi, LLDIKTI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk ikut mengawal setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk dalam aspek manajemen yayasan.


Dukungan Masyarakat dan Mahasiswa


Kemenangan gugatan praperadilan ini juga mendapat perhatian dari kalangan civitas akademika. Sejumlah mahasiswa dan dosen yang selama ini berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan PGRI Padang menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan status hukum aset yayasan.


“Kami berharap perkara ini tuntas secara hukum agar tidak menjadi beban kampus. Banyak yang merasa was-was karena ketidakpastian status aset dan pengelolaan yayasan,” kata seorang dosen yang enggan disebutkan namanya.


Para mahasiswa juga berharap konflik internal tidak mengganggu jalannya perkuliahan. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan perkara agar kampus bisa kembali fokus pada kegiatan akademik.


Penutup: Menanti Komitmen Penegakan Hukum


Dengan adanya putusan praperadilan ini, bola kini berada di tangan Polda Sumbar. Apakah penyidik akan menjalankan putusan tersebut dengan cepat dan transparan? Apakah proses penyidikan akan mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan pengalihan aset ilegal?


Publik dan komunitas pendidikan Sumatera Barat kini menanti komitmen kepolisian serta pengawasan aktif dari lembaga-lembaga terkait. Kemenangan hukum ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari jalan panjang menuju keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dunia pendidikan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"