Baca berita sebelumnya, klik disini
Pemberian hibah yang dilakukan Dinas PUPR Padang kepada instansi pemerintah pusat penegak hukum tersebut, sepertinya ada "udang dibalik batu".
Bahkan, Dinas PUPR Padang sampai nekat melabrak serta mengangkangi peraturan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang masyarakat kota Padang serta aktivis hukum, Afrizal kepada media ini, Senin (24/6) di Padang.
Sambungnya, terkait dengan pemberian hibah yang diduga tidak sesuai ketentuannya itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumbar TA. 2023.
Dan selaku masyarakat kota Padang yang memiliki hak secara hukum maka akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Dinas PUPR Padang.
Dalam waktu dekat, kita akan melayangkan surat somasi kepada Dinas PUPR Padang untuk mempertanyakan proses pemberian hibah tersebut, ucapnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu Dinas PUPR Padang telah menyalurkan hibah kepada instansi pemerintah pusat penegak hukum diantaranya kejari Padang, Polresta Padang dan Irwasda Polda Sumbar
Diduga, proses pemberian hibah itu telah melanggar dan mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) RI No.2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan Perwako No. 34 Tahun 2021 tentang hibah.
Disinyalir, Hibah diberikan tanpa ada proposal permintaan, SK walikota Padang serta Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
Adapun instansi pemerintah pusat penegak hukum yang mendapat hibah, sebagai berikut ini :
Dikhawatirkan, pemberian hibah tersebut akan membuat Instansi penegak hukum menjadi "impoten" sehingga tidak mampu lagi untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Padang.
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar