Padang (LN)---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berkomitmen mengawal mutu dan kualitas pekerjaan infrastruktur, pada pekerjaan pembangunan jalan daerah sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023.
Seperti diketahui, Presiden RI memerintahkan Menteri PUPR untuk memperbaiki jalan daerah, dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional dan daerah.
Kajati Sumbar Asnawi saat makan siang bersama wartawan mengakui, sangat memperhatikan kualitas pembangunan jalan daerah, agar tidak dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami tak mau rekanan kontraktor bekerjasama dengan konsultan memainkan kualitas aspalnya, mengurangi spek pekerjaan, memainkan materialnya serta hal hal lainnya. Kalau itu terjadi, kami tak segan-segan menangkap mereka," tuturnya.
Eks Wakajati Sumut ini juga menjelaskan, pekerjaan pembangunan Inpres jalan daerah ini dikerjakan oleh Ditjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 100 miliar pada beberapa ruas jalan di tahun 2023 ini.
"Kejati Sumbar melalui Bidang Datun melakukan pendampingan untuk pekerjaan ruas jalan daerah ini. Anggarannya ada sekitar Rp 100 miliar lebih lah. Data pastinya sama Asdatun," jelasnya.
Dari data yang diterima yang dihimpun media, beberapa ruas jalan daerah yang diperbaiki adalah ruas jalan peningkatan jalan waterfront city Sunur - Kurai Taji Kota Pariaman dengan anggaran Rp 10,9 miliar dikerjakan rekanan CV Lautan Sati, Peningkatan Jalan Poros-Tanjung Balik Pangkalan dengan kontrak Rp 11,8 miliar dikerjakan CV Insani Kontraktor.
Kemudian Peningkatan Jalan Kota Payakumbuh dengan anggaran Rp 13,8 miliar dikerjakan PT Pebana Adi Sarana, peningkatan jalan Tombang Padang-Silayang Mudik Pasaman Barat dengan anggaran Rp 9,3 miliar dikerjakan oleh PT Mandalawangi Lestari dan peningkatan jalan Kapujan - Rimbo Data Kabupaten Solok dengan anggaran Rp 35,9 miliar dikerjakan oleh PT Arphex Primadhamor.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar