Dugaan Korupsi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, LPj Upah Jasa Tenaga Ahli dan Pekerja Direkayasa - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 21 Agustus 2023

Dugaan Korupsi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, LPj Upah Jasa Tenaga Ahli dan Pekerja Direkayasa



Padang (LN)- Kecamatan Bungus Teluk terungkap melakukan rekayasa pembayaran atas upah belanja jasa tenaga ahli yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.


Disinyalir, adanya trik curang untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri/kelompok dari kegiatan tersebut.


Sebagaimana diketahui, dalam rangka program penanganan dampak inflasi pada TA. 2022 lalu, pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial antara lain paket kegiatan pada kecamatan.


Dan salah satunya untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli berupa pembayaran upah kegiatan infrastruktur sebesar Rp182.670.000.


Akan tetapi, pada pembayaran jasa tenaga ahli (JTA) pada Kecamatan Bungus Teluk Kabung terungkap bahwa laporan pertanggungjawaban merupakan hasil rekayasa (tidak sesuai fakta)


Berdasarkan LHP BPK RI TA.2022 terungkap tidak adanya pembayaran atas upah pekerja kepada masing-masing pekerja sebagaimana dipertanggungjawabkan pada kegiatan infrastuktur di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.


Terkait hal itu, Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi saat dikonfirmasi media ke nomor handphone 0822-8815-15XX terkesan menghindar dan mencari cari alasan.


"Saya sekarang lagi rakor Stunting, kalau ada waktu luang nanti dihubungi, trims", balas Hanordi secara singkat via pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.


Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Komwil LMR RI Sumbar Arditiya saat diminta tanggapannya merasa geram dan angkat bicara, Senin (21/8)


Dikatakannya, melakukan rekayasa laporan pertanggung jawabannya merupakan perbuatan curang dan melawan hukum.


Kuat dugaan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung secara sengaja melakukan rekayasa laporan pertanggung jawaban untuk membobol keuangan negara.


Perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di kecamatan Bungus Teluk Kabung ini, bertentangan dengan hukum berlaku, dan perlu untuk ditindaklanjuti, pintanya.


Berdasarkan pada pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa mengembalikan kerugian negara hasil korupsi tidak dapat menghapuskan tindak pidananya.


Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengumpulkan data, informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait lainnya.


Tunggu berita selanjutnya !


 #Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"