PADANG (LN)----Bupati Padang Pariaman sudah semestinya melakukan evaluasi atas kinerja bawahannya. Karena, kinerja bawahannya, akan berdampak terhadap kinerja bupati.
Bupati Padang Pariaman harus bisa menempatkan orang yang profesional, memiliki kemampuan serta menguasai tupoksi kerjanya.
Memberikan jabatan bukan karena faktor kedekatan atau balas jasa. Apabila hal ini dilakukan, maka akan terjadi kegaduhan.
Seperti halnya pada Dinas PMPTSP Padang Pariaman, dibawah kepemimpinan Yutiardy Rivai (YR) yang sepertinya kurang memahami tupoksinya.
Statement YR pada media online di Sumbar, berbelit belit dan tidak jelas yang bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat publik.
Dikatakannya, DPMPTS Padang Pariaman tidak pernah memberikan izin rekomendasi kepada PT. Bumi Energi Nusantara (BEN).
Namun disisi lainnya mengatakan bahwa pemberian izin merupakan hak provinsi.
Dan ketika dikonfirmasi kepada Yutiardy melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 812-6711-26xx tidak memberikan jawabannya.
Adapun beberapa hal yang dikonfirmasi, diantaranya jumlah rekomendasi penambangan galian. C yang telah diterbitkan DPMPTS Padang Pariaman selama tahun 2022, serta kepastian hukum penambangan galian. C yang dilakukan oleh PT. BEN
Akantetapi pertanyaan yang diajukan media tidak dijawab oleh Yutiardy.
Dilain sisi, Legal Officer dan Pengacara PT. BEN, Riki Sumarta saat diminta tanggapannya, Senin (20/3) di Padang.
Lihat berita terkait sebelumnya
Dikatakannya, PT. BEN telah mengantongi IUP OP. Dan untuk mendapatkan IUP OP itu, telah melalui proses secara bertahap.
Diantaranya, melakukan rapat koordinasi dengan DPMPTSP Padang Pariaman pada beberapa waktu lalu, (14 September 2022) serta melakukan klarifikasi atas luas lahan penambangan yang ada
Pada rapat itu, Yutiardy mengakui bahwa dirinya kurang memahami dan menguasai persoalan perizinan penambangan galian. C, karena bukan bidang ilmu yang dikuasainya, karena dirinya lebih memahami tentang obat obatan dan apoteker.
Statement Yutiardy yang berbelit itu sepertinya sengaja diciptakan untuk mempengaruhi atau menciptakan opini publik.
Apabila hal ini dibiarkan berlarut larut, tentunya akan menimbulkan keresahan dan merugikan Kab. Padang Pariaman karena investor yang akan masuk berinvestasi akan jadi sanksi
#TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar