Padang (LN)--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Padang, Kebobolan. Disinyalir adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar, tahun 2021, ditemukannya, pembayaran yang diragukan kewajarannya serta belum dipertanggungjawabkan senilai Rp3,1 miliar, untuk pembayaran honorarium dan iuran BPJS.
Temuan itu, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar.
Kepala DLH kota Padang, Mairizon, saat dikonfirmasi media ini, di Padang (21/2) mengatakan.
Dikatakannya, Temuan LHP BPK itu telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan.
Diantaranya, dilakukan pengembalian dana tersebut serta memberikan sanksi kepada oknum ASN yang telah lalai dalam menjalankan tugas
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar