PADANG (LN) – Dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perizinan alat berat pada proyek rekonstruksi Stadion H. Agus Salim bernilai Rp324 Miliar kian menemui titik terang.
Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima notification atau pemberitahuan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya (Persero) KSO.
Konfirmasi ini makin memperkuat indikasi bahwa pengoperasian alat berat skala besar seperti mesin borepile dan crawler crane di area tapak proyek dilakukan tanpa koordinasi teknis dan pengawasan K3 awal dari dinas berwenang.
Baca berita sebelumnya :
Wasnaker Sumbar: "Belum Ada Laporan Resmi dari Kontraktor"
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung tim investigasi media kepada UPT Wasnaker Wilayah I Sumbar, pihak pengawas ketenagakerjaan menegaskan belum menerima dokumen laporan keikutsertaan K3 maupun permohonan pemeriksaan kelayakan operasional alat berat dari penyedia jasa.
Sesuai regulasi yang diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 serta UU No. 1 Tahun 1970, setiap perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi dengan alat berat wajib menyampaikan wewenang laporan dan dokumen Riksa Uji K3 sebelum unit dioperasikan di lapangan.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan atau laporan resmi dari pihak kontraktor (PT Hutama Karya) terkait pengoperasian alat berat maupun penerapan K3 di lokasi proyek Stadion H. Agus Salim," ungkap perwakilan UPT Wasnaker Sumbar.
Dijadwalkan Senin, Tim Wasnaker Bakal Turun Sidak ke Lokasi Proyek
Menanggapi informasi dan fakta lapangan terkait alat berat yang sudah resmi bekerja di kawasan publik GOR H. Agus Salim, UPT Wasnaker Sumbar merespons cepat. Pihaknya telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan lapangan secara langsung pada Senin depan.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dokumen teknis, antara lain:
- Surat Keterangan (Suketi) / Sertifikat Kelayakan Operasi (SKO) seluruh unit alat berat (crawler crane dan mesin bor pancang).
- Surat Izin Operator (SIO) dan Lisensi K3 bagi seluruh personel pengendali alat berat di lokasi.
- Dokumen Rencana K3 Kontrak (RKK) serta kesiapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di area kerja.
Jika dalam pemeriksaan lapangan ditemukan alat berat dioperasikan tanpa mengantongi izin Surat Keterangan Layak K3 dari Disnaker, pihak Wasnaker menegaskan dapat memberikan sanksi tegas sesuai aturan ketenagakerjaan, mulai dari nota pemeriksaan hingga penghentian sementara operasional alat berat di lokasi.
Manajemen PT HK Kian Terdesak
Temuan dari UPT Wasnaker Sumbar ini makin menyudutkan posisi manajemen KSO PT Hutama Karya - PT Adhi Karya. Sebelumnya, saat dikonfirmasi di lapangan, pihak Kehumasan PT HK (Ari) mengelak dan berdalih bahwa urusan teknis dan perizinan merupakan kewenangan penuh dari Project Manager atau pelaksana lapangan.
Sikap tertutup dari pihak kontraktor BUMN ini kian memicu sorotan publik, mengingat keselamatan kerja dan kepatuhan regulasi dalam Mega proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak boleh diabaikan begitu saja demi mengejar progres fisik semata.
Tim Investigasi Laksus News akan terus mengawal langsung jalannya sidak UPT Wasnaker Sumbar di lokasi proyek Stadion H. Agus Salim pada Senin mendatang. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar