Sengketa Sako Malayu Puluik-Puluik Bergulir ke Polda Sumbar, KAN Siap Digugat ke PN Painan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 03 Oktober 2026

Sengketa Sako Malayu Puluik-Puluik Bergulir ke Polda Sumbar, KAN Siap Digugat ke PN Painan



​PAINAN (LN) — Suksesi gelar adat (sako) Datuak Rajo Bandaro pada Kaum Suku Malayu Puluik-Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, berujung ke ranah hukum. Penetapan dan rencana pengangkatan Hamadi sebagai pemangku baru bermerek Datuak Bandaro dinilai menabrak aturan musyawarah adat Minangkabau, memicu aduan pidana hingga persiapan gugatan perdata terhadap Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik.

​

Refli Datuak Rajo Bandaro—yang mencatatkan diri memangku gelar sako tersebut sejak 1996—bersama anak kamanakan dan kaumnya resmi menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukum Suhanda Hakiki, S.H. Selain telah melapor ke Polda Sumatera Barat, pihak Refli kini merampungkan berkas gugatan perdata yang ditujukan kepada KAN Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan.

​

"Proses dan mekanisme adat itu bukan sekadar formalitas yang bisa diterabas. Kalau klaimnya mekanisme adat sudah dijalankan, tentu harus bisa dibuktikan secara hukum. Namun jika tatanan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ada konsekuensi hukumnya," tegas Suhanda Hakiki saat memberikan keterangan di Painan, Jumat (2/10/2026).

​

Suhanda menegaskan, persoalan inti bukan sekadar perebutan klaim nama atau sebutan gelar semata, melainkan menyangkut keberadaan sako, tatanan kaum, serta martabat anak kamanakan dalam norma adat Minangkabau. Pihaknya tidak menutup kemungkinan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat apabila dalam pemberian maupun penggunaan gelar tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

​

Tatanan Adat dan Prosedur Batagak Pangulu

​Dalam sistem matrilineal Minangkabau, sako merupakan gelar pusaka tinggi kaum yang berkaitan langsung dengan kepemimpinan penghulu. Pengangkatan pemangku gelar adat—seperti tradisi Batagak Pangulu—memiliki kriteria dan tahapan yang terikat ketat oleh hukum adat (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah).


​Secara tata cara adat, calon penghulu wajib berasal dari garis keturunan ibu (ranji) yang sah dalam kaum, berakal sehat, serta tidak cacat moral. Prosesinya menuntut persetujuan mutlak internal kaum (bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik) sebelum diajukan ke persekutuan suku dan diverifikasi oleh KAN guna memastikan keabsahan ranji serta ketiadaan sengketa ganda.

​

Pengangkatan gelar sako tanpa mufakat bulat atau menyalahi prosedur internal dianggap cacat adat (salah tumpuk) dan memicu sengketa legitimasi di tengah masyarakat nagari.

​

Belum Ada Tanggapan Resmi

​Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

​

Upaya konfirmasi kepada Ketua KAN Puluik-Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0821-7040-xxxx hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respon. Langkah serupa juga dilakukan kepada Hamadi melalui nomor WhatsApp 0813-1387-xxxx untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran prosedur adat tersebut, namun yang bersangkutan memilih tidak menjawab. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"