PASAMAN BARAT (LN) — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat memburu dan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YA (22), terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis komponen alat berat. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Tersangka diciduk tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan beserta barang bukti berupa satu unit panel utama dan komponen sistem elektrik ekskavator milik korban, Handro Donal.
Kapolres Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Tribawanto, S.I.K., menegaskan penindakan tegas ini merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas keamanan serta melindungi sarana usaha warga di wilayah hukum Pasaman Barat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian yang menyasar sarana dan alat produksi vital. Begitu menerima laporan resmi dari korban, tim operasional langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum sempat diperjualbelikan," ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membeberkan, penangkapan ini berawal dari laporan pencurian di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Sabtu (10/10/2026) siang. Saat alat berat terparkir, korban mendapati panel kontrol dan komponen elektriknya telah digondol pelaku.
Mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual barang hasil curian tersebut ke kawasan Luhak Nan Duo, tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melacak posisi YA hingga berhasil melakukan penyergapan pada pukul 01.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YA telah mengakui seluruh perbuatannya. Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp50 juta," jelas Iptu A. Agung Ngurah.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar