PADANG (LN) — Rencana seremoni pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp9,94 miliar yang digagas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Wisma Indarung PT Semen Padang, Kamis (15/10/2026), mendadak batal total.
Langkah sepihak Bea Cukai tersebut tertahan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membongkar indikasi malpraktik prosedur, keraguan status hukum barang bukti, hingga tuduhan upaya melangkahi wewenang peradilan.
Mengurai Benang Kusut Prosedur dan SPDP yang Hilang
Langkah tegas Korps Adhyaksa Sumatera Barat ini bermula dari surat undangan resmi Bea Cukai Teluk Bayur bernomor UND-36/KBC.0305/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak Kejati Sumbar hanya ditempatkan sebagai saksi untuk menandatangani berita acara pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta komoditas kosmetik tanpa izin.
Namun, alih-alih merestui agenda tersebut, Kejati Sumbar justru mempertanyakan legalitas formal penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi, mengungkapkan bahwa pihak penyidik Bea Cukai tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Barang buktinya berupa rokok dan minuman, namun anehnya SPDP tidak pernah dikirim ke kami selaku JPU," tegas Didie Tri Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Anehnya penanganan perkara bernilai fantastis ini memicu tanda tanya besar. Dalam konstruksi hukum pidana kepabeanan dan cukai, penindakan barang sitaan berskala besar secara logis melibatkan jaringan serta subjek hukum yang jelas, baik perorangan maupun korporasi.
"Barang-barang tersebut kan pasti ada pemiliknya, atau pemiliknya ghaib?" sentil Didie.
Kejanggalan Dokumen dan Tanggal Tua Kementerian
Selain ketiadaan SPDP, Kejati Sumbar juga menemukan kejanggalan kronologis pada tembusan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Kementerian Keuangan Nomor S-229/MK/KN.4/2026 bertanggal 28 Agustus 2026. Terdapat rentang waktu yang cukup panjang serta ketidaksesuaian tahapan administratif yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun aparat penegak hukum lainnya.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemusnahan massal tersebut berisiko menjadi ajang "pembakaran bukti" atas proses penanganan perkara yang cacat hukum sejak awal.
Didie menegaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), instansi penyidik tidak memiliki wewenang mengeksekusi atau memusnahkan barang bukti secara sepihak tanpa penetapan atau putusan majelis hakim.
"Berdasarkan UU RI, yang berhak memusnahkan barang bukti adalah eksekutor, dalam hal ini Jaksa. Dan itu pun setelah ada putusan dari Majelis Hakim," ujar Didie, Kamis (15/10/2026).
Pembelaan Bea Cukai: Murni Sengketa Administratif?
Secara terpisah, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Syukran, mengakui kebenaran pernyataan Kajati Sumbar. Kendati demikian, ia berdalih terdapat perbedaan penafsiran mengenai status barang yang hendak dimusnahkan.
Menurut Syukran, tumpukan barang senilai Rp9,94 miliar itu bukan merupakan barang bukti dari tindak pidana murni yang harus bermuara di pengadilan, melainkan barang hasil penyitaan administratif pabean yang telah ditetapkan sebagai BMN.
"Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan bukan barang dari hasil tindak pidana, ini merupakan penyitaan. Karena itu barang hasil sitaan tersebut tidak disampaikan ke JPU atau pengadilan," dalih Syukran.
Pihak Bea Cukai Teluk Bayur belum dapat memastikan kapan jadwal ulang pemusnahan akan dilaksanakan dan berjanji akan merapikan koordinasi antar-lembaga terlebih dahulu.
Polemik ini menyisakan persoalan krusial bagi penegakan hukum di Sumatera Barat: apakah pengalihan status barang bukti menjadi barang sitaan administratif murni akibat ketidakpahaman prosedur, ataukah mekanisme sengaja untuk menutup celah pengusutan aktor intelektual di balik penyelundupan barang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut?
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan penelusuran lebih mendalam dan mengonfirmasi para pihak yang berkepentingan demi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan transparansi informasi. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar