KAB. 50 KOTA (LN) — Tabir kejahatan kehutanan terorganisir (organized forestry crime) dalam alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kian terang benderang.
Investigasi mendalam tim investigasi bersama temuan dokumen resmi pengaduan ke Kejati dan Polda Sumbar mengungkap adanya modus ganda: penggunaan izin Areal Penggunaan Lain (APL) sebagai tameng administratif, sementara operasional di lapangan secara nyata merambah Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Skandal ini semakin memanas setelah terungkap bahwa transaksi pelepasan lahan seluas ± 250 Hektar kepada PT. Langgak Inti Lestari bersumber dari oknum penjual berstatus gelar adat palsu/bodong yang mencaplok tanah ulayat nagari tetangga.
Baca berita sebelumnya :
PEMBONGKARAN MODUS: APL HANYA TAMENG, ALAT BERAT BABAD HUTAN PRODUKSI
Berdasarkan dokumen Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN Nomor 18/PTP-03.05/VII/2023 atas nama Antony Hung / PT. Langgak Inti Lestari, permohonan awal diajukan pada lokasi APL. Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat tahap pembersihan lahan (steking) dan pengerukan lereng bukit terasering di lapangan.
Penyusupan Masif ke Hutan Produksi (Encroachment): Alat berat yang diturunkan kontraktor pelaksana di lapangan diketahui telah bergerak melintasi batas APL dan merambah ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) serta Hutan Lindung (HL) di hulu DAS Sungai Singgam dan Batang Gulamo.
Nihil Pengawasan Instansi Kehutanan: Meski aktivitas pengerukan hutan negara dan pengangkutan kayu hasil tebangan menggunakan truk menuju Provinsi Riau berlangsung setiap hari, hingga kini belum ada tindakan tegas, penghentian operasional, maupun penyegelan dari pihak UPTD KPHL/Dinas Kehutanan di lokasi (omission).
Ancaman terhadap PLTA Koto Panjang: Lokasi steking Hutan Primer dan Sekunder ini berada tepat pada area resapan air (catchment area) Waduk PLTA Koto Panjang. Pembabatan lereng terjal ini mengancam terjadinya erosi masif dan sedimentasi (siltasi) yang berisiko memperpendek usia operasional objek vital nasional tersebut.
SKANDAL DATUK BODONG DAN MANIPULASI BATAS WILAYAH
Investigasi Laksus News atas Surat Pengaduan Pemegang Kuasa Ulayat Suku Domo Dt. Bosa, Jefri Domo, ke Kejaksaan Tinggi Sumbar membongkar cacat hukum mendasar atas perolehan lahan oleh PT. Langgak Inti Lestari (LIL) :
- Gelar Adat Palsu/Bodong: Lahan seluas 250 Ha tersebut ditransaksikan oleh oknum berinisial JE (Jon Elvizar) yang mengklaim sebagai Dt. Sibijayo dari Suku Petopang Pangkalan. Padahal, berdasarkan Surat Pernyataan Anak Kemanakan Suku Petopang dan Putusan Pengadilan, JE bukanlah pemangku gelar Dt. Sibijayo yang sah (gelar palsu). Pemegang gelar yang diakui secara adat adalah An Petodas Dt. Sibijayo.
- Pencaplokan Wilayah Nagari: Surat transaksi yang diterbitkan JE mencantumkan lokasi di wilayah Pangkalan. Namun pada realisasi garapan fisik, PT. Langgak Inti Lestari menguasai dan membabat tanah ulayat induk Kaum Suku Domo Dt. Bosa / Majo Besar di Nagari Tanjuang Balik.
- Dugaan Keterlibatan Wali Nagari: Laporan DPP LSM KOAD ke Polda Sumbar (terdaftar 13 Agustus 2025) secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Wali Nagari Tanjuang Balik (Andi Altoni) yang diduga berulang kali menandatangani dan melegitimasi Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT) serta surat jual-beli fiktif di atas Hutan Negara.
REDAKSI UJI DATA KOORDINAT KE GAKKUM KLHK DAN KEJATI
Menindaklanjuti temuan lapangan ini, Tim Redaksi Laksus News bersama perwakilan masyarakat adat Nagari Tanjuang Balik akan menyerahkan secara resmi berkas data 17 titik koordinat spasial (termasuk titik 0°12'20.37"N 100°43'33.30"E dan 0°10'50.15"N 100°48'28.13"E), foto udara pengerukan alat berat, serta dokumen PTP BPN ke Dinas Kehutanan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan Kejati Sumbar.
Publik kini mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung dan Polda Sumbar untuk segera memasang garis polisi (police line), menyita alat berat di lokasi Hutan Produksi, serta mengusut tuntas indikasi pidana pemalsuan dokumen dan kejahatan kehutanan di Nagari Tanjuang Balik. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar