PADANG PARIAMAN (LN) — Praktek penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Padang–Bukittinggi KM 22, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman terus menjadi sorotan publik.
Menyusul terungkapnya temuan lapangan berupa armada truk pengetap (BK 9887 EN) serta mobil box L300 modifikasi berisi IBC Tank/Temon dan jerigen berselang, fokus kini tertuju pada transparansi kuota harian dan bungkamnya manajemen SPBU Palapa (Nomor 14.271.517).
Ke Mana Menguapnya Kuota Bio Solar Subsidi?
Sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), setiap SPBU dialokasikan kuota BBM bersubsidi harian yang penyalurannya wajib tercatat ketat melalui sistem pindaian QR Code. Aturan ini dibuat agar alokasi energi bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat berhak, seperti kendaraan angkutan barang umum, nelayan, dan sektor usaha kecil.
Namun, temuan operasional kran penyalur melayang (pelangsiran) serta pola pengisian berulang oleh armada pengangkut penimbun mengindikasikan kebocoran kuota dalam volume besar secara rutin.
"Jika dalam sehari ada puluhan ton solar disedot oleh armada modifikasi dan ditampung ke gudang-gudang liar, secara otomatis kuota riil untuk masyarakat awam dan sopir angkutan logistik yang sah akan terkuras drastis," ujar tim peneliti investigasi di lapangan. Kebocoran kuota ini dinilai memicu kelangkaan buatan dan antrean panjang di sepanjang jalur utama lintas Sumatra.
Sikap Manajer SPBU Irwandi: Memilih Bungkam dan Menghindar
Guna menjaga asas keberimbangan berita, tim investigasi mendatangi lokasi SPBU Palapa 14.271.517 untuk meminta klarifikasi dari pihak pengelola terkait adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum operator dalam praktik pelangsiran ini.
Namun, Irwandi selaku Manajer SPBU Palapa memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi. Irwandi terkesan menghindar saat disodorkan bukti-bukti foto serta titik koordinat lokasi penimbunan yang melibatkan armada berulang.
Sikap enggan berkomentar dari pihak manajemen ini justru kian memperkuat spekulasi publik mengenai lemahnya pengawasan internal di lingkungan SPBU 14.271.517, atau bahkan dugaan adanya 'restu' dan pembiaran terhadap aksi pengetapan solar bersubsidi tersebut.
Dorong Pertamina Patra Niaga dan Aparat Ambil Tindakan Tegas
Bungkamnya Irwandi selaku pengelola SPBU menjadi sinyal kuat bagi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel/Sumbar serta jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk tidak lagi menunggu dan segera mengambil tindakan hukum maupun sanksi operasional mendasar.
Pertamina didorong untuk segera melakukan audit digital terhadap sistem penjualan di SPBU Palapa 14.271.517 dan memutus rantai pasok ilegal melalui langkah konkret:
- Audit CCTV & Pylon Dispenser: Memeriksa seluruh riwayat transaksi pengisian Bio Solar pada jam-jam rawan untuk mengidentifikasi keterlibatan operator SPBU.
- Sanksi Skorsing / Pemblokiran Alokasi: Menghentikan sementara pasokan BBM jenis Bio Solar ke SPBU Palapa 14.271.517 sebagai bentuk sanksi ketat atas dugaan pelanggaran standar operasional penyaluran.
- Penyitaan Akun QR Code Pengepul: Memblokir nomor polisi kendaraan pengetap (seperti truk BK 9887 EN) dari sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Aparat penegak hukum dan Pertamina diharapkan segera bertindak tegas guna menyelamatkan hak atas BBM bersubsidi bagi masyarakat luas serta menghentikan kerugian negara akibat ulah para mafia migas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga serta Polda Sumatera Barat. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar