PADANG PARIAMAN (LN) — Operasi penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di kawasan Simpang Tarok, Kampung Hilalang, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (3/10/2026), memicu sorotan tajam publik.
Penindakan yang dipimpin Unit Tipidter Satreskrim Polres Padang Pariaman di bawah Kanit Ipda Azan Fujiyanto tersebut tidak hanya mengungkap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan krusial terkait transparansi penanganan perkara.
Lihat video, klik disini !
Fakta Lapangan: Pengerukan Ilegal dan Pengamanan Barang Bukti
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas ekstraksi material galian C di lokasi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam rentang waktu operasi sekitar pukul 18.13 WIB hingga 20.27 WIB pada Sabtu malam, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta unit armada berat di lokasi kejadian. Barang bukti fisik yang berhasil diamankan dan dipindahkan ke lingkungan Mapolres Padang Pariaman meliputi:
- 1 Unit Ekskavator Komatsu berwarna kuning yang digunakan untuk aktivitas pengerukan material.
- 3 Unit Dump Truck Engkel (termasuk satu unit berwarna merah) yang difungsikan sebagai armada pengangkut material galian.
Jejak Nama RC dan RH: Siapa Pemodal Utama?
Penangkapan satu orang di lokasi pengerukan disinyalir hanya menyentuh lini pekerja atau pengawas lapangan. Berdasarkan informasi awal yang beredar di lapangan, dua nama berinisial RC dan RH mencuat serta diduga kuat berkaitan dengan rantai operasional tambang ilegal tersebut.
Meski demikian, penetapan status hukum keduanya masih membutuhkan verifikasi dan penyidikan mendalam dari pihak berwenang. Publik menanti keberanian penyidik untuk membongkar peran RC dan RH secara terang benderang:
- Apakah keduanya bertindak sebagai pemilik modal (funder) atau pemilik unit alat berat (ekskavator dan dump truck)?
- Apakah mereka merupakan pengelola kegiatan penambangan atau pihak yang menguasai lahan galian di kawasan Tarok?
- Sejauh mana keterlibatan penadah atau kontraktor yang menampung material hasil pengerukan ilegal tersebut?
Tanda Tanya Prosedur Administrasi dan Komando Internal
Rangkaian penindakan ini juga menyisakan kejanggalan dalam prosedur internal kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam pasca-penindakan di Simpang Tarok, seluruh kendaraan barang bukti sudah terparkir di Mapolres Padang Pariaman, Parik Malintang.
Namun, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawaty, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Kanit Tipidter mengenai giat penindakan maupun keberadaan barang bukti di Mapolres.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti:
- Status Hukum Kendaraan: Apakah ekskavator dan tiga dump truck tersebut telah disita secara resmi melalui Berita Acara Penyitaan (BAP), atau sekadar diamankan sementara tanpa pencatatan administrasi yang sah?
- Mekanisme Pengawalan: Siapa pihak yang mengawal dan membawa armada berat tersebut dari lokasi kejadian menuju Mapolres Padang Pariaman?
Ancaman Hukum dan Potensi Bencana Ekologis
Kecamatan 2x11 Kayu Tanam merupakan kawasan dengan karakteristik topografi yang sangat rawan bencana. Aktivitas pengerukan material tanpa kelayakan lingkungan berpotensi memicu erosi, kerusakan alur sungai, hingga risiko banjir bandang yang mengancam pemukiman warga.
Para pelaku tambang ilegal terancam dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal-pasal pelanggaran lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Publik kini menunggu transparansi penuh dari Polres Padang Pariaman untuk mengusut tuntas perkara ini—bukan hanya menghentikan pengerukan di lapangan, tetapi juga menjerat aktor intelektual di balik layar. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar