KAB. SOLOK (LN) — Penambangan batuan jenis andesit di kawasan Nagari Galagah, Kecamatan Lembah Gumanti (Alahan Panjang), Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian memanas. Selain beroperasi di luar titik koordinat resmi, pengerukan material tersebut diduga kuat ilegal setelah pihak pengelola terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan resmi.
Material batu andesit hasil pengerukan tersebut disinyalir kuat dipasok untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan jalan di wilayah sekitar.
Hasil penelusuran dan pantauan langsung tim investigasi di lapangan mencatat titik koordinat lokasi pengerukan berada tepat pada posisi -1.1122320, 100.7970580. Di lokasi tersebut, terpatri aktivitas masif dari 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavator milik/kelolaan PT Fauzi Berkah Jaya Abadi (FBJA) yang sedang beroperasi membelah dan memuat material batu andesit ke armada angkutan.
Berdasarkan data resmi perizinan pertambangan yang dihimpun tim investigasi, lokasi pengambilan material di JL. Padang - Muara Labuh KM.71 Jorong Galagah Alahan Panjang sejatinya tercatat resmi atas nama CV. NURBUDI. Izin tersebut terdaftar dengan Nomor Izin: 1230/1/IUP/PMDN/2021, Kode WIUP: 2113025442015012, luas areal 5,00 Hektar, dan masa berlaku hingga 25 Oktober 2026.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik dan kejanggalan hukum yang mendasar: Mengapa lokasi pengambilan material yang secara legalitas tercatat atas nama CV. NURBUDI, justru dikuasai dan dikeruk oleh PT Fauzi Berkah Jaya Abadi (FBJA)?
Kejanggalan tersebut kian terang benderang setelah tim investigasi melakukan identifikasi dan penelusuran data pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat serta Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. Hasilnya mengejutkan, PT Fauzi Berkah Jaya Abadi (FBJA) teridentifikasi sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan mineral/batuan dari instansi berwenang.
Tak berhenti di situ, kendati luas areal konsesi resmi milik CV. NURBUDI hanya mencakup 5,00 Hektar, aktivitas penambangan di lapangan diduga kuat telah melenceng jauh dari batas wilayah yang ditetapkan. Pengerukan yang berlangsung disinyalir berada di luar area lokasi resmi serta telah merambah masuk ke Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di luar titik koordinat izin pertambangan.
Secara hukum, mengangkut, menampung, dan menjual material tambang tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan serta melakukan penambangan di luar WIUP resmi merupakan pelanggaran berat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pengerukan dan pengoperasian alat berat di kawasan hutan HPK tanpa keabsahan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp50 miliar. Sementara kontraktor proyek jalan yang menampung material dari penyedia tak berizin resmi terancam pasal penadah.
Dua unit alat berat yang terus mengeruk material di luar titik koordinat kawasan HPK Nagari Galagah tersebut kini mendesak untuk ditindak tegas. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polda Sumatera Barat, Mabes Polri, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, serta Dinas ESDM Sumbar untuk segera turun ke lokasi dan menyita alat berat yang beroperasi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Media Laksus News masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi dan meminta klarifikasi tertulis kepada pimpinan PT Fauzi Berkah Jaya Abadi (FBJA), pengurus CV. NURBUDI, Dinas ESDM Sumbar, Dinas DPMPTSP Sumbar, serta pihak penegak hukum setempat guna keberimbangan berita. Tunggu berita selanjutnya. (TIM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar