Vegas Club Digembok Sementara, DPMPTS Padang Ungkap Izin Bodong Pasca Kasus Kematian Pengunjung - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 21 September 2026

Vegas Club Digembok Sementara, DPMPTS Padang Ungkap Izin Bodong Pasca Kasus Kematian Pengunjung



PADANG (LN) — Pemerintah Kota (Pemko) Padang akhirnya mengambil langkah drastis terhadap Vegas Club di kawasan Padang Selatan. Aktivitas kelab malam tersebut resmi dihentikan sementara setelah investigasi pemerintah menemukan borok perizinan: kegiatan operasional yang berjalan ternyata tak sejalan dengan dokumen legalitas yang dikantongi.


​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi, membongkar bahwa PT Gunung Mas Inti Sejahtera selaku pengelola Vegas Club nekat beroperasi tanpa kelengkapan izin dasar untuk fasilitas Bar (KBLI 56301) dan Karaoke (KBLI 93292).


​"Izin induk mereka memang ada, tapi untuk aktivitas kelab malam, bar, dan karaoke, kelengkapan perizinannya belum terpenuhi," pangkas Fauzan tegas, Senin (21/9/2026).


​Penghentian administratif ini dilakukan lewat kesepakatan tertulis setelah pengelola tak mampu berkutik saat berhadapan dengan Tim Gabungan Investigasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha—bentukan Sekda Kota Padang yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, hingga Kesbangpol.

Terjerat Sanksi Pidana, Operasional Tanpa Izin

​Secara yuridis, tindakan nekat tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin lengkap—khususnya usaha berisiko menengah hingga tinggi seperti kelab malam, bar, dan karaoke—merupakan bentuk pelanggaran hukum berat terhadap regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Year 2023 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib mengantongi Perizinan Berusaha (seperti Nomor Induk Berusaha/NIB, Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, serta Izin Operasional) sebelum menjalankan aktivitas komersialnya.


​Apabila pelaku usaha nekat beroperasi tanpa memenuhi kelengkapan izin, hukum menyediakan serangkaian sanksi administratif secara berjenjang hingga tindakan pidana:

  1. Sanksi Administratif Bertingkat (Pasal 405–408 PP No. 5/2021):
    • Peringatan/Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari dinas terkait atas ketidaksesuaian operasional.
    • Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Langkah tegas penyegelan atau pembekuan operasional di lapangan—sebagaimana yang kini menimpa Vegas Club.
    • Denda Administratif: Sanksi finansial berpotensi dijatuhkan atas ketidakpatuhan aturan tata ruang dan komersial.
    • Pencabutan Perizinan Berusaha: Pembatalan NIB dan izin induk secara permanen, yang otomatis mematikan legalitas entitas badan usaha tersebut.
  2. Ancaman Pidana Ketertiban Umum dan Zonasi: Selain sanksi administratif, beroperasinya tempat hiburan tanpa izin yang sah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki wewenang hukum untuk melayangkan tindak pidana ringan (Tipiring), melakukan penyegelan paksa, hingga penyitaan aset operasional. ​Lebih jauh, jika tempat usaha melanggar kesesuaian tata ruang (zonasi) serta regulasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin Perdagangan Minuman Beralkohol (Minol) yang valid, pengelola berpotensi dijerat tindak pidana sektoral sesuai ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan perdagangan yang berlaku.

Di Bawah Bayang-Bayang Tragedi 13 September

​Langkah tegas Pemko Padang ini bertepatan dengan sorotan tajam publik atas tragedi tewasnya seorang pengunjung wanita berusia 24 tahun di lokasi tersebut pada 13 September 2026. Korban sempat terekam kamera terkapar hilang kesadaran di area panggung DJ sebelum akhirnya direnggut nyawa.


​Saat ini, lokasi kejadian masih dibelit garis polisi (police line). Meski Pemko menegaskan penghentian operasional ini fokus pada pelanggaran administratif, publik tak bisa memisahkan ketatnya pengawasan ini dari desakan penegakan hukum atas insiden maut tersebut.


​"Urusan izin itu ranah administrasi Pemko, sementara kasus kematian adalah wewenang penuh kepolisian. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambah Fauzan.


Sinyal Bahwa Investasi Tak Boleh 'Liar'

​Penghentian Vegas Club menjadi sinyal keras Pemko Padang bagi para pelaku usaha hiburan malam yang kerap berlindung di balik celah sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pemko menegaskan tak akan lagi toleran terhadap tempat hiburan yang main kucing-kucingan antara izin yang didaftarkan dengan realita di lapangan, termasuk soal tata ruang (zonasi) dan batas jam operasional.


​Pemko Padang juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memegang porsi kewenangan izin risikonya, guna memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pengelola.


​"Kami sangat terbuka pada investasi untuk menggerakkan ekonomi. Tapi ingat, investasi di Padang harus beretika, tunduk pada kearifan lokal, dan wajib patuh aturan administrasi. Tidak ada karpet merah untuk yang menabrak aturan," tutup Fauzan.


​Kini, nasib Vegas Club berada di ujung tanduk—tergantung pada seberapa cepat mereka melengkapi izin yang bolong, serta hasil pengungkapan tabir kematian pengunjung oleh Polresta Padang. (LN01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"