Pemko Padang Dorong Penguatan Investasi, Ekonomi Kreatif, dan BUMD Lewat Tiga Ranperda Strategis - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 21 September 2026

Pemko Padang Dorong Penguatan Investasi, Ekonomi Kreatif, dan BUMD Lewat Tiga Ranperda Strategis



PADANG (LN) — Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Langkah ini diambil guna memperkuat struktur kelembagaan, mempercepat pertumbuhan investasi, serta mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


​Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). Agen agenda penting ini turut dihadiri jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.


​Adapun tiga ranperda yang diusulkan meliputi:

  • Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
  • Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
  • Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).


​Penguatan Ekraf, BPBD, dan Arah Kota Gastronomi

​Dalam pemaparannya, Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa perubahan regulasi perangkat daerah krusial dilakukan untuk menyelaraskan kelembagaan daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.


​Salah satu penyesuaian utama yakni perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, Perda ini menetapkan kembali posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kelembagaan penanganan bencana di Padang.


​"Perubahan nomenklatur ini adalah langkah nyata memperkuat pelaksanaan program ekonomi kreatif, sejalan dengan arah Padang menuju kota gastronomi. Ke depan, kita juga perlu memikirkan regulasi khusus terkait Perda Gastronomi agar potensi kuliner kita memberi dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat," ujar Fadly.


​Pacu Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja

​Terkait Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, Pemko Padang berupaya menciptakan iklim usaha yang makin kondusif dan kompetitif. Regulasi ini memuat penyederhanaan perizinan, percepatan layanan, penyediaan infrastruktur, hingga dukungan nonfinansial bagi para investor.


​"Persaingan antarwilayah sangat ketat. Kita harus belajar dari daerah lain dalam memberikan kemudahan bagi investasi skala besar. Harapannya, langkah ini mampu membuka lapangan kerja baru, memicu lahirnya sektor ekonomi baru, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Wali Kota.


​Penyesuaian KBLI dan Ekspansi Usaha Perumda PSM

​Sementara itu, revisi Perda Perumda PSM diarahkan untuk menyesuaikan jenis usaha BUMD tersebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.


​Fadly mendorong agar Perumda PSM mulai mengekspansi lini bisnisnya ke sektor-sektor potensial, seperti otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir digital di kawasan strategis—termasuk Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.


​DPRD Siap Bahas Sesuai Mekanisme

​Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut positif langkah proaktif Pemko Padang. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk segera memproses ketiga ranperda tersebut sesuai tahapan pembahasan di DPRD.


​"Kami menyambut baik usulan ini. DPRD Kota Padang bersama OPD terkait akan segera membahas ketiga Ranperda ini secara mendalam agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal masa sidang yang telah ditentukan," tutur Muharlion. (LN01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"