BATAM (LN) — Bayang-bayang penggusuran dan beban finansial tak masuk akal kembali menghantui koridor permukiman Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam. Lebih dari 300 unit rumah yang dihuni sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) kini berada dalam pusaran sengketa lahan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Warga yang telah menguasai dan menempati kawasan tersebut selama hampir tiga dekade mendadak dihadapkan pada klaim kepemilikan pihak swasta berbekal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di lapangan, kepemilikan sertifikat tersebut disinyalir menjadi instrumen untuk menagih pembayaran hingga ratusan juta rupiah per kavling—atau ancaman pengosongan paksa.
Realita di Lapangan: Tiga Dekade Membangun, Terancam Tergusur
Kondisi riil Sei Nayon bukanlah lahan kosong yang siap digarap pengembang. Kawasan ini telah tumbuh menjadi permukiman padat yang dibangun secara mandiri oleh warga sejak sebelum tahun 1998.
- Ekosistem Sosial Mandiri: Warga yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian, pedagang kecil, nelayan, dan pekerja serabutan mendirikan rumah, jalan lingkungan, serta fasilitas umum menggunakan biaya dan keringat sendiri.
- Jejak Administratif & Kesepakatan yang Diabaikan: Pada 2004, warga sempat mengajukan legalitas penguasaan tanah melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA). Kemudian pada 2007, kesepakatan tripartit lahir antara Warga, Pemko Batam, dan DPRD Kota Batam yang menegaskan tidak boleh ada penggusuran atau pengosongan rumah secara sepihak.
- Beban Ekonomi Berat: Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, warga kini diminta membayar ganti rugi/legalitas lahan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per rumah. Bahkan, skema pembayaran tersebut ditawarkan melalui pinjaman bank dengan menjaminkan rumah yang didirikan oleh warga itu sendiri.
Cacat Administrasi dan Putusan Hukum yang Diabaikan
Penerbitan SHGB atas nama PT CMG di atas tanah permukiman berpenghuni menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keabsahan data fisik maupun data yuridis pertanahan. Sesuai PP No. 24 Tahun 1997 (jo. PP No. 18 Tahun 2021) tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat wajib memverifikasi kondisi nyata di lapangan dan status pihak yang menguasai fisik lahan.
Berdasarkan catatan rekam jejak hukum:
- Gugatan PT CMG Ditolak Court: Pada tahun 2017, PT CMG sempat menggugat warga Sei Nayon di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan tersebut diputus Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
- Rekomendasi Ombudsman RI Diabaikan: Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah menemukan dugaan maladministrasi dan memberikan rekomendasi agar penetapan lokasi serta SHGB ditinjau ulang. Namun, rekomendasi ini belum ditindaklanjuti secara nyata oleh instansi terkait.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Warga
Kuasa Hukum Warga Sei Nayon dari Kantor Hukum ESA, Erik Sepria, menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat di atas tanah yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun menyisakan persoalan hukum mendasar yang harus diusut tuntas.
"Sertifikat tanah seharusnya lahir dari proses administrasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan data yang benar. Sertifikat tidak boleh dijadikan alat untuk mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata telah menguasai dan menempati tanah tersebut selama puluhan tahun," ujar Erik Sepria.
Terkait maraknya isu intimidasi dan dugaan pencatutan nama aparat kepolisian dalam upaya pengosongan lahan, pihak Kuasa Hukum telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kepulauan Riau (Surat No. 80/ESA-VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026).
"Pengosongan atau penggusuran rumah warga tidak dapat dilakukan berdasarkan ancaman atau klaim sepihak. Tindakan tersebut harus memiliki dasar dan kepastian hukum yang sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami menyurati Kapolda Kepri untuk meminta klarifikasi resmi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan nama institusi kepolisian untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi warga," tegasnya.
Erik menambahkan bahwa pihaknya juga telah bersurat kepada BP Batam, Pemko Batam, dan BPN Batam untuk segera mencabut serta meninjau ulang Penetapan Lokasi (PL) dan SHGB atas nama PT CMG guna menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan tempat tinggal warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Urgensi Sikap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Penanganan sengketa tanah di Sei Nayon kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Ketidaktegasan dari instansi berwenang hanya akan membiarkan konflik berlarut-larut serta mengabaikan hak-hak dasar warga yang telah bermukim puluhan tahun.
Dalam konteks ini, BP Batam dan BPN Batam memegang peranan kunci untuk segera melakukan audit transparan atas proses penerbitan SHGB atas nama PT CMG, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI demi memastikan prinsip kepastian hukum pertanahan.
Sementara itu, Polda Kepulauan Riau dituntut untuk bersikap responsif dengan memberikan klarifikasi publik secara terbuka. Langkah ini sangat mendesak demi meluruskan simpang siur informasi dan menghentikan segala bentuk intimidasi yang mencatut nama institusi kepolisian untuk menekan warga di lapangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam harus hadir mengawal masyarakatnya dengan memegang teguh komitmen kesepakatan tahun 2007. Pemerintah daerah wajib menjamin hak atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman bagi ratusan warga Sei Nayon yang telah menguasai fisik tanah secara iktikad baik selama lebih dari 20 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi BP Batam, BPN Batam, Polda Kepulauan Riau, serta pimpinan PT CMG untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi demi keberimbangan informasi (cover both sides). (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar