Lanjutan Kasus Pengalihan Lahan Pertanian Pangan Padang Panjang : Dbox Arena Kebal Abaikan SP3, Disinyalir Dibeking Kekuatan Politik - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 20 September 2026

Lanjutan Kasus Pengalihan Lahan Pertanian Pangan Padang Panjang : Dbox Arena Kebal Abaikan SP3, Disinyalir Dibeking Kekuatan Politik

 



PADANG PANJANG (LN) — Pembangkangan terhadap aturan hukum dan tata ruang kota di Padang Panjang telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena terbukti secara sah berdiri di atas zona pola ruang kawasan pertanian. 


Meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang telah melayangkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut, namun pengelola Dbox Arena terkesan menutup mata dan terus memutar roda bisnis komersialnya.


​Sikap masa bodoh dan keberanian pengembang mengabaikan tiga lembar surat dinas resmi Pemko Padang Panjang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Siapakah oknum kuat yang diduga berada di balik layar mem-beking operasional komersial ini?


Baca berita terkait :


​Tabir Beking dan Keberanian Menghiraukan Hukum

​Penelusuran dan indikasi kuat di lapangan mengarah pada dugaan adanya "lampu hijau" informal serta intervensi dari oknum bertopeng kekuatan politik maupun pejabat daerah. 


Keberadaan cengkeraman beking ini melahirkan rasa percaya diri yang berlebihan (overconfidence) bagi pengelola Dbox Arena. Mereka diduga meyakini bahwa sanksi pemerintah daerah hanya akan berhenti di atas kertas dan tidak akan pernah berlanjut ke tahap eksekusi fisik atau penyegelan oleh Satpol PP.


​Spekulasi publik semakin liar mengingat investasi pembangunan sarana olahraga komersial tersebut menelan dana yang tidak sedikit. Investor disinyalir memanfaatkan celah sistem Online Single Submission (OSS) melalui fitur self-declaration untuk mengeklaim kesesuaian ruang secara sepihak, lalu berlindung di balik tameng dukungan oknum pejabat saat pelanggaran teknisnya terbongkar oleh Kementerian ATR/BPN.


​Ancaman Sanksi Pidana Alih Fungsi LP2B

​Sikap mengabaikan SP-3 ini telah menggeser ranah kasus dari sekadar pelanggaran administrasi daerah menuju kejahatan pidana khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksi pidana atas pelanggaran pengalihan fungsi lahan pangan produktif secara tidak sah diatur sangat tajam:

  • Ancaman Pidana Pengembang (Pasal 72): Setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Jerat Pidana Oknum Pejabat (Pasal 73): Pejabat berwenang yang menerbitkan izin, membiarkan, atau memfasilitasi alih fungsi LP2B secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, seluruh perizinan yang terbit dinyatakan batal demi hukum.

Penyanderaan Perda RTRW dan Kerugian Perekonomian Daerah

​Dampak dari pembiaran ini tidak main-main. Otomatis Kementerian ATR/BPN akan menunda mengesahkan Ranperda RTRW Kota Padang Panjang Tahun 2025–2045 hingga persoalan tersebut dinyatakan clean and clear audit

Artinya, akibat kebalnya satu unit usaha bermasalah ini, kepastian hukum tata ruang seluruh Kota Padang Panjang ikut tersandera. Pembekuan Perda RTRW di tingkat pusat tidak hanya merusak kedaulatan pangan daerah akibat pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetapi juga mematikan potensi masuknya investasi-investasi baru yang legal dan beriktikad baik.

Publik Mendesak Walikota Padang Panjang Ambil Tindakan Hukum

​Desakan masyarakat dan berbagai elemen daerah kini mengarah langsung ke meja Walikota Padang Panjang. Publik meminta Walikota membuktikan integritas kepemimpinannya dengan tidak tunduk pada gertakan modal maupun ancaman pengaruh oknum beking di balik Dbox Arena.


​Langkah-langkah hukum konkrit yang kini didesakkan publik antara lain :


Penyegelan dan Penutupan Operasional Paksa: Memerintahkan Satpol PP bersama Tim Gabungan dan PPNS untuk segera memasang garis penyegelan (Satpol PP line) dan menghentikan seluruh aktivitas komersial di lokasi.


Pemberkasan Pidana Kejahatan Tata Ruang dan LP2B: Melimpahkan berkas pembangkangan SP-3 ini ke ranah hukum pidana berdasarkan Pasal 69 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta) serta Pasal 72 UU No. 41/2009 tentang LP2B (ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar).


Penyidikan Oknum Pejabat / Beking: Mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas oknum pejabat yang membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran ini berdasarkan Pasal 73 UU LP2B maupun indikasi gratifikasi.


​Ketegasan Walikota Padang Panjang saat ini menjadi pertaruhan wibawa pemerintah daerah. Jika Dbox Arena tetap dibiarkan melenggang bebas tanpa penindakan hukum nyata pasca-SP3, maka runtuhlah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tata ruang di Kota Padang Panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pemilik/pengelola Dbox Arena, Walikota Padang Panjang, dan Kasatpol PP terkait langkah penertiban fisik yang akan diambil. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"