PADANG (LN) — Di balik megahnya narasi percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Barat, tersembunyi dugaan praktik curang yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Proyek Rehabilitasi SPAM Guo Kuranji di Kota Padang, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kini diterpa isu miring terkait penggunaan material tak layak standar.
Investigasi mendalam dan temuan visual di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan kembali besi tulangan bekas bongkaran struktur lama (re-use) untuk pengecoran struktur baru.
Tak hanya itu, muncul dugaan kuat terjadinya rekayasa modus "sampel ganda" pada pengujian laboratorium—di mana besi yang diuji tarik berbeda dengan besi yang ditanam di lokasi pekerjaan.
Klaim Lolos Uji Laboratorium vs Realita 'Besi Rosok' di Lapangan
Saat dikonfirmasi terkait kelayakan material baja tulangan yang digunakan, Project Manager (PM) PT Hutama Karya, Asih, mengklaim bahwa seluruh besi tulangan yang masuk dan dipasang di lokasi proyek telah memenuhi standar serta melalui prosedur pengujian resmi.
Pihaknya menegaskan bahwa besi-besi tersebut telah mengantongi Lembar Hasil Uji (LHU) laboratorium, termasuk lulus Uji Tarik (Tensile Test) dan Uji Lengkung (Bend Test).
Namun, klaim manis di atas kertas tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lapangan.
Dokumentasi dan penelusuran di area kerja proyek Rehabilitasi SPAM Guo Kuranji justru merekam pemandangan ironis.
Tumpukan besi tua bekas bongkaran bangunan lama tampak menggunung di sekitar aliran sungai tak jauh dari lokasi pekerjaan. Besi-besi tersebut berada dalam kondisi meliuk, terpuntir, dan dipenuhi korosi tebal.
Lebih parahnya lagi, pada area rakitan penulangan lantai/pondasi beton (slap/footing) yang siap dicor, terlihat jaring-jaring besi (wiremesh/tulangan) yang terpasang jelas-jelas merupakan besi bekas.
Selain diselimuti karat tebal berwarna cokelat kemerahan, beberapa batang besi menunjukkan bekas tekukan paksa yang diluruskan kembali secara manual.
Indikasi 'Main Mata' dan Modus Sampel Ganda
Disparitas tajam antara hasil uji laboratorium yang diklaim "lolos" dengan kondisi fisik besi terpasang yang berkarat dan meliuk melahirkan dugaan kuat adanya praktik "main mata" atau konspirasi antara kontraktor pelaksana, tim Manajemen Konstruksi (MK), hingga oknum pengawas lapangan.
Dugaan modus rekayasa yang mencuat meliputi:
Pengujian "Besi Cantik" (Sampel Ganda): Kontraktor diduga sengaja menyerahkan potongan besi gress (baru) yang memenuhi Mill Certificate pabrikan ke laboratorium pengujian independen untuk mendapatkan hasil tes formalitas.
Pemasangan "Besi Bongkaran": Setelah dokumen kelayakan uji laboratorium dikantongi, besi bekas bongkaran atau besi non-SNI dipasang di lokasi proyek demi memangkas biaya operasional material secara drastis.
Pembiaran oleh Pengawas: Tim Manajemen Konstruksi (PT Ciriajasa Engineering Consultant) dan pengawas lapangan diduga sengaja menutup mata atas perbedaan mencolok antara material yang diuji dan material yang ditanam pada struktur beton.
Seorang ahli teknik sipil/konstruksi struktur menegaskan bahwa penggunaan baja tulangan bekas bongkaran—terutama yang telah mengalami deformasi ekstrim dan diluruskan ulang—sangat dilarang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI 2052:2017).
"Besi yang sudah pernah tertekuk dan ditarik kembali mengalami fenomena kelelahan logam (metal fatigue). Titik lelehnya (yield point) sudah terlampaui. Jika ditanam kembali untuk struktur vital seperti Intake air baku atau jembatan pipa yang menahan beban hidrolis besar, risikonya adalah kegagalan struktur secara mendadak (brittle failure)," tegas pakar struktur tersebut.
Proyek dengan waktu pelaksanaan 365 hari kalender, sejatinya ditujukan untuk mengembalikan akses air bersih bagi puluhan ribu warga Kota Padang pascabanjir ini menyerap anggaran negara yang tidak sedikit.
Dugaan penggunaan material bekas dan rekayasa pengujian ini jelas mencoreng komitmen BUMN dan Kementerian PU dalam menjaga kualitas infrastruktur publik.
Tuntutan Audit Forensik Material & Pengujian Independen Ulang
Atas temuan ini, ragam desakan mulai bermunculan agar pihak penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) serta Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan BPK-RI segera turun ke lapangan untuk melakukan Audit Forensik Konstruksi.
Langkah tegas yang harus segera dilakukan meliputi:
Uji Petik Ulang di Tempat (Uji Pit/Core Sampling): Mengambil sampel besi tulangan secara langsung dari struktur terpasang di lapangan yang belum/sudah dicor untuk diuji tarik ulang secara terbuka di hadapan publik dan tim ahli independen.
Pemeriksaan BAMOS & Rekening Material: Memeriksa secara detail sinkronisasi volume pembelian besi baru (Invoice/Surat Jalan) dari pabrikan dengan volume besi yang terpasang di lapangan.
Pemberhentian Sementara Pekerjaan Pengecoran: Menghentikan pengecoran pada segmen yang terindikasi menggunakan besi bongkaran sebelum ada sertifikasi kelayakan resmi dari lembaga independen.
Masyarakat Kota Padang tidak hanya membutuhkan air bersih yang mengalir cepat, tetapi juga infrastruktur yang kokoh dan aman digunakan untuk jangka panjang—bukan bangunan ringkih berbiaya fantastis yang dipaksakan berdiri di atas puing-puing besi tua. Tunggu berita selanjutnya. (Tim Investigasi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar