Menguji Komitmen "Clean Governance" Bupati Agam Benni Warlis : Sikap Pasif Sekda Atas Dugaan Korupsi Sarung Kesra, Publik Curiga - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 07 Agustus 2026

Menguji Komitmen "Clean Governance" Bupati Agam Benni Warlis : Sikap Pasif Sekda Atas Dugaan Korupsi Sarung Kesra, Publik Curiga



AGAM (LN) — Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 membeberkan tabir kebobrokan tata kelola APBD yang berujung pada indikasi potensi kerugian negara hingga Rp142,57 juta pada proyek Pengadaan Bahan Tekstil/Kain Sarung di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).


​Terindikasi, dugaan korupsi tersebut telah direncanakan secara matang sejak awal sebelum proses pengadaan dimulai. Di tengah fakta hukum dan angka temuan yang mencolok tersebut, sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi, justru memantik sorotan tajam karena terkesan membiarkan dan enggan menyentuh pengusutan kasus.


Baca berita sebelumnya : 


​Tiga Pelanggaran Fatal: Pinjam Bendera, Mark-Up, dan Sarung "Ghaib"

​Pengadaan 6.000 kain sarung bernilai anggaran Rp482,85 juta melalui Surat Pesanan Nomor 400/01/Kesra/I/2025 tersebut tercatat sarat manipulasi sistematis yang diduga kuat telah dirancang sejak mula:

  1. Rekayasa E-Katalog dan Aliran Uang Tunai Rp462,85 Juta Pengadaan via e-purchasing disinyalir hanya formalitas proforma. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV AJ milik Sdr. AZ. Dari konfirmasi resmi, CV AJ sebenarnya merupakan usaha penjahitan baju yang tidak memiliki kualifikasi maupun bidang usaha penjualan sarung. ​CV AJ hanya dijadikan "bendera perlintasan" transfer Kas Daerah Bank Nagari. Pihak CV AJ memotong fee "pinjam bendera" sebesar Rp20.000.000,00, lalu sisa dana sebesar Rp462.850.000,00 diserahkan secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Kesra. Penyerahan uang tunai ratusan juta dari penyedia ke pejabat kegiatan ini mengindikasikan skenario pelanggaran berat tata kelola keuangan negara yang disengaja.
  2. Penggelembungan Harga (Mark-Up) Mencapai Rp115,00 Juta PPK menyepakati harga sarung Rp72.500,00/buah (di luar PPN 11%). Padahal, berdasarkan uji petik dan survei pasar BPK ke pusat grosir tekstil Pasar Aur Kuning Bukittinggi (Toko NS, BR, dan BB), harga rata-rata grosir kain sarung sejenis hanya sebesar Rp53.333,00/buah. Akibat pemahalan harga (overpricing) sebesar Rp19.167,00 per buah ini, terjadi kelebihan pembayaran yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp115.002.000,00.
  3. Indikasi Pertanggungjawaban Fiktif senilai Rp27,57 Juta Dalam BAST tercantum 6.000 sarung diserahterimakan. Rekapan Bagian Kesra mencatat 5.160 sarung dibagikan pada Buka Puasa Bersama Pemkab Agam. Namun, hasil cek silang dokumen pengadaan paket konsumsi makanan pada acara tersebut menunjukkan paket makanan yang disediakan hanya 4.643 paket. ​Secara logis, penerima fisik maksimal hanya 4.643 orang. Terdapat selisih 517 buah sarung senilai Rp27.573.161,00 yang tidak jelas keberadaannya, terindikasi fiktif, dan menambah rentetan potensi kerugian negara dalam proyek ini.

Sikap Sekda Agam: Mengaku Tak Tahu, Lepas Tangan, dan Pembiaran

​Upaya konfirmasi resmi telah dilakukan oleh tim redaksi dengan mengirimkan dokumen temuan LHP BPK langsung kepada Sekda Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi, melalui pesan elektronik/WhatsApp di nomor kontak resminya 0812-6797-77xx. Namun, tanggapan yang diberikan Pengguna Anggaran (PA) tersebut justru memunculkan pertanyaan besar.


​Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas indikasi potensi kerugian negara dan aliran uang tunai ratusan juta rupiah tersebut, Dr. Mhd. Lutfi memberikan jawaban pasif:


"Berdasarkan informasi dan data LHP BPK, seingat saya tidak mengetahui adanya tindak lanjut untuk temuan seperti yang diuraikan di atas," ujar M. Lutfi saat dikonfirmasi redaksi via pesan WhatsApp.


​Pernyataan "tidak mengetahui tindak lanjut" dari seorang pejabat tertinggi birokrasi ini dinilai publik sebagai bentuk terkesan ingin lepas tangan. Memang benar, saat proyek pengadaan sarung ini digulirkan pada awal 2025, M. Lutfi belum menjabat (Dr. Mhd. Lutfi baru resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Agam pada Senin, 1 September 2025).


​Namun, meski kegiatan terjadi sebelum masa jabatannya, M. Lutfi saat ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) aktif yang memiliki kewajiban hukum melekat untuk menuntaskan seluruh rekomendasi perbaikan serta memulihkan potensi kerugian negara sesuai batas waktu statutory 60 hari.


​Sikap dingin dan pembiaran (omission) terhadap tindakan yang berindikasi KKN ini berpotensi merusak iklim birokrasi Pemkab Agam. Jika oknum yang terlibat penerimaan tunai dan rekayasa pengadaan dibiarkan melenggang tanpa sanksi disiplin maupun tindakan hukum, hal ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan perilaku koruptif serupa di instansi lain.


​Jika perilaku korup ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan tegas, masyarakat dan publik tidak akan lagi percaya pada kepemimpinan Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, dalam menakhodai tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Kabupaten Agam.


​Terindikasi Perintah Pimpinan?

​Kejanggalan skenario pengadaan ini—mulai dari nekat meminjam bendera konveksi jahit, penarikan uang tunai Rp462,85 juta oleh PPTK, hingga pengaburan sanksi—menguatkan dugaan bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri, melainkan telah disetting sistematis.


​Santer berembus desas-desus di internal birokrasi bahwa penarikan dana tunai (cashback) tersebut diduga kuat berjalan atas dasar instruksi atau perintah pimpinan pada masa kegiatan digulirkan untuk menghimpun dana taktis tertentu.


​Melihat indikasi pembiaran, perencanaan korupsi yang matang sejak awal, dan besarnya potensi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang terstruktur ini, desakan kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk segera turun tangan memproses temuan ini secara pidana, tanpa harus menunggu sikap kooperatif dari internal Setda Agam. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"