DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Kepatuhan Warga Jadi Dasar Subsidi Retribusi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 24 Agustus 2026

DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Kepatuhan Warga Jadi Dasar Subsidi Retribusi

 


PADANG (LN) — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi membuka perekrutan 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Para petugas ini akan bertugas selama 100 hari menyisir rumah ke rumah mengikuti rute Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.


​Penggerak Pilah akan mengemban tugas lapangan untuk mengecek, mencatat, mengedukasi, sekaligus memantau kepatuhan warga dalam memilah sampah.


​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari strategi mendorong perubahan perilaku masyarakat secara langsung.


​“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujar Fadelan di Kantor DLH Kota Padang, Senin (24/8/2026).


​Pemilahan Sederhana Dua Kategori

​Masyarakat diarahkan untuk menerapkan pemilahan sampah ke dalam dua kategori utama:

  • Sisa Makanan: Ditempatkan secara terpisah dan dikumpulkan menggunakan ember khusus pada becak motor LPS.
  • Sampah Lainnya: Ditempatkan dalam wadah atau kantong terpisah dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.

Basis Data untuk Insentif Retribusi

​Data pendataan lapangan—mulai dari warga yang sudah memilah dengan benar, memilah belum sesuai, hingga yang belum memilah—akan menjadi basis penetapan kebijakan subsidi retribusi sampah.


​“Pemko Padang nantinya akan memiliki data warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga,” tambah Fadelan.


​Warga yang patuh memilah sampah akan tetap menerima subsidi retribusi, sedangkan warga yang enggan memilah akan dikenakan tarif penuh tanpa subsidi sesuai regulasi yang tengah disusun. Untuk memperkuat gerakan ini, DLH turut menggandeng peran aktif pengurus RT, RW, dan bank sampah setempat.


​Syarat dan Cara Pendaftaran

​Perekrutan 60 Penggerak Pilah ini diperuntukkan bagi mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi dengan kriteria berikut:

  • ​Siap bergerak aktif di lapangan dan mengikuti jadwal LPS.
  • ​Teliti, jujur, serta komunikatif.
  • ​Mampu mengenali wilayah dan membaca peta.
  • ​Terbiasa menggunakan smartphone atau aplikasi pendataan.

Informasi Pendaftaran:

  • Lokasi Pendaftaran: Datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang.
  • Kanal Informasi: Akun Instagram resmi @dlh_padang.
  • Batas Akhir Pendaftaran: Rabu, 2 September 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"