Penertiban Retribusi Pasar Raya Padang: 44 Petak Toko Disegel, Pemko Buka Layanan Cicilan dan Penghapusan Denda - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 29 Juli 2026

Penertiban Retribusi Pasar Raya Padang: 44 Petak Toko Disegel, Pemko Buka Layanan Cicilan dan Penghapusan Denda

 



PADANG (LN) — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan tunggakan retribusi daerah. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat resmi disegel pada Senin (27/7/2026) malam. Langkah hukum ini diambil setelah para pedagang yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.


​Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai prosedur operasional standar dan atas instruksi langsung dari Kepala Dinas Perdagangan.


​“Penyegelan ini tidak dilakukan secara mendadak. Kita telah menjalankan prosedur bertahap mulai dari penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2, hingga SP 3. Karena hingga batas waktu SP 3 tidak ada iktikad baik atau tindak lanjut dari wajib retribusi, pimpinan menginstruksikan jajaran untuk melakukan penindakan berupa penyegelan,” ujar Faisal di kawasan Pasar Raya Barat, Selasa (28/7/2026).


​Penertiban Bertahap dan Skema Pembayaran Ringan

​Faisal menjelaskan, penyegelan 44 petak toko di Pasar Raya Barat ini merupakan tahap awal dari penertiban menyeluruh. Mengingat luasnya cakupan wilayah—meliputi Fase 1 hingga Fase 7 serta kawasan Pasar Raya Barat seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, dan Koppas—serta keterbatasan personel, penertiban dilakukan secara berkala.


​Meski tindakan tegas diberlakukan, Dinas Perdagangan Kota Padang tetap memberikan solutif bagi para pedagang. Pemerintah daerah tidak menuntut pelunasan secara sekaligus, melainkan membuka skema pembayaran bertahap atau dicicil.


​Respon positif pun mulai terlihat dari para pelaku usaha. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, belasan pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Bahkan, beberapa pedagang telah hadir melunasi tunggakan sejak Senin (27/7/2026) siang sebelum penyegelan fisik dilakukan.


​“Alhamdulillah, respons pedagang cukup kooperatif. Sejak Selasa pagi sudah belasan pedagang yang datang beriktikad baik mengurus pembayaran. Sebelum penyegelan dilakukan pada Senin malam pun, sudah ada pedagang yang datang melunasi setelah mendapat informasi rencana penertiban ini,” tambah Faisal.

Momentum HJK Padang: Pembebasan Denda Retribusi

​Guna meringankan beban para pedagang sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemerintah Kota Padang menerbitkan kebijakan khusus berupa penghapusan denda retribusi. Program insentif ini berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026.


​Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib retribusi untuk memulihkan status kepatuhan pajak dan retribusi mereka.


​“Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang, Bapak Wali Kota memberikan kebijakan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan denda retribusi mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Ini merupakan momentum sangat baik yang perlu dimanfaatkan oleh para pedagang,” kata Faisal.


​UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang di kawasan Pasar Raya Padang untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda ini. Kesadaran dan kepatuhan pedagang dalam menyetorkan retribusi sangat krusial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur serta menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"