AROSUKA (LN) – Proyek Pengadaan Kain Sarung dan Mukena Tahun Anggaran 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok diduga kuat digerogoti praktik rekayasa dokumen secara terstruktur dan terindikasi merugikan keuangan daerah.
Kasus ini mulai benderang setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda Kabupaten Solok, Supardi menyebutkan dan mengakui adanya prosedur yang dilanggar namun semua itu dilaksanakannya atas dasar perintah pimpinan.
Disebutkannya, "Kegiatan pengadaan kain sarung ini merupakan agenda rutin tahunan. Dirinya (saya) hanya melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan," ungkap Supardi blak-blakan kepada media ini, Rabu (1/7).
Akal-Akalan Dokumen: Barang Habis, HPS Baru Ditulis
Berdasarkan data otentik yang berhasil dihimpun dari sumber tepercaya, modus operandi dalam pos belanja bernilai total kontrak Rp186 juta dengan sengaja membalikkan logika hukum pengadaan.
Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Surat Pesanan aplikasi Inaproc terindikasi sengaja direkayasa.
Pada paket Pengadaan Kain Sarung 1.000 pcs, barang terbukti sudah diadakan dan didistribusikan akan tetapi dokumen HPS dan surat pesanan baru disusun setelah itu.
Konspirasi "Pinjam Bendera" dan Penyedia Ilegal
Seperti diketahui, kontrak e-katalog dimenangkan oleh CV UBK, namun dalam realisasinya, proyek dialihkan kepada pihak lain untuk memasok kain sarung tersebut dengan memberikan imbalan komisi (fee) dari pemotongan dana SP2D.
Mark-up Harga Gila-gilaan
Akibat penunjukan sepihak yang melompati regulasi, harga kain sarung di-markup secara ugal-ugalan. Berdasarkan sumber, kain sarung dipasik dari Pertokoan Aur Kuning Bukittinggi dengan harga murah.
Kalkulasi ketat yang menyandingkan harga beli riil, biaya pengadaan, serta batas margin keuntungan sah vendor sebesar 15%, menelurkan angka selisih kemahalan harga/kerugian daerah sekitar Rp49 juta.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengumpulkan data dan informasi dari sumber lainnya. Tunggu berita selanjutnya.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar