PADANG PARIAMAN (LN)-- Proyek pembangunan Perumahan Alana Tahap III yang dikerjakan oleh PT Dofla Land kini berada di pusaran sengketa ruang serius dan diprotes keras oleh masyarakat Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Akibat dampak aktivitas proyek yang kian meruncing, warga secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di lapangan dihentikan total sampai adanya solusi konkret, kepastian hukum, dan pembenahan tata logistik.
Konflik agraria dan infrastruktur ini mencuat secara resmi melalui surat keberatan tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh perwakilan tokoh masyarakat serta ditujukan langsung kepada Pimpinan PT Dofla Land. Berdasarkan investigasi terhadap dokumen dan peta tapak proyek, ditemukan adanya anomali tata ruang.
Pengerjaan fisik bangunan Perumahan Alana Tahap III sesungguhnya berlokasi di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang. Namun, tanpa adanya mediasi dan kesepakatan tertulis lintas wilayah, armada truk bertonase besar pengangkut material proyek justru diarahkan melewati jalan permukiman warga di wilayah Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang.
Distorsi rute logistik sepihak ini memicu dampak domino yang merugikan masyarakat sekitar. Jalur vital lokal yang menjadi akses utama harian warga—meliputi kawasan dari Simpang Muara Kasang, melewati Simpang POM Mini, hingga koridor jalur utama Perumahan Alana Tahap I serta rute menuju Mushalla Nurul Yaqin Tanjung—kini berada dalam kondisi kritis dan berpotensi mengalami kerusakan fisik akibat beban operasional kendaraan proyek yang berlebihan.
Krisis Ekologis, Polusi Debu, dan Tuntutan Setop Proyek
Melihat eskalasi dampak yang kian memburuk, masyarakat secara tegas menuntut penghentian sementara seluruh roda aktivitas pembangunan Perumahan Alana Tahap III. Warga menilai, pembiaran operasi armada proyek di tengah konflik yang belum mereda hanya akan memperparah kerusakan fasilitas umum dan mengabaikan hak-hak lingkungan mereka.
Bukan sekadar perkara jalan rusak, taruhan terbesar dalam sengketa ini adalah degradasi kualitas kesehatan masyarakat. Lalu lalang kendaraan berat proyek memicu polusi debu pekat yang menyelimuti pemukiman warga di sepanjang koridor tersebut. Ketakutan kolektif akan timbulnya penyakit saluran pernapasan memaksa warga mengambil sikap radikal dengan meminta penghentian proyek sebelum jatuh korban kesehatan.
"Bahwa pembangunan Perumahan Alana Tahap III (tiga) yang berlokasi di Korong Talao Mundam Nagari Katapiang. Sedangkan jalan yang dilalui adalah jalan yang berlokasi di Tanjung Korong Sungai Pinang Nagari Kasang yang akan mengakibatkan kerusakan jalan dan kami masyarakat akan menghirup debu jalan tersebut yang dapat mengakibatkan penyakit."
Ketiadaan transparansi dan pengelolaan amdal yang jelas di tingkat korong memperkuat dugaan adanya pengabaian kenyamanan lingkungan oleh pihak pengembang demi menekan biaya operasional logistik.
Misteri Transparansi Dana Kompensasi Tahap I dan II
Lapisan konflik ini kian rumit menyusul tuntutan dari para tokoh masyarakat terkait historis pengelolaan dana kompensasi ekologis. Warga mendesak manajemen PT Dofla Land membuka rincian dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme serta bentuk penyaluran dana kompensasi yang diklaim perusahaan telah disalurkan pada masa pembangunan Perumahan Alana Tahap I dan Tahap II.
Ketiadaan keterangan yang jelas mengenai dana tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman serta keresahan sosial yang mendalam di tengah masyarakat nagari. Oleh sebab itu, warga menjadikan transparansi kompensasi masa lalu ini sebagai prasyarat mutlak yang harus dijelaskan oleh pengembang.
Soliditas Kultural dan Tekanan Birokrasi Vertikal
Legitimate gerakan penolakan ini dibuktikan melalui keabsahan fisik dokumen pada berkas, di mana surat keberatan dipimpin langsung oleh pemuka struktur keagamaan, tokoh adat, dan perwakilan Bundo Kanduang di Tanjung Korong Sungai Pinang.
Sadar akan posisi tawar korporasi, warga bergerak menggunakan jalur birokrasi vertikal untuk mengawal aspirasi mereka. Surat keberatan resmi ini dikirimkan dengan memberikan tembusan tertulis kepada Bupati Padang Pariaman, Ketua APERSI dan REI Sumatera Barat, Kapolres Padang Pariaman, Camat Batang Anai, Kapolsek Batang Anai, Danramil Batang Anai, Wali Nagari Kasang dan Bamus Nagari Kasang.
Ultimatum Blokade Jalan dan Desakan Mediasi
Warga secara tegas memberikan ultimatum tertulis: apabila pihak pengembang tidak memberikan penjelasan, solusi konkret, ataupun iktikad baik terhadap persoalan perbaikan jalan dan pengendalian debu, maka masyarakat mempertimbangkan untuk melakukan aksi penutupan jalan pemukiman secara total bagi seluruh kendaraan proyek. Langkah penutupan akses ini dinilai sebagai jalan terakhir agar keluhan mereka ditindaklanjuti secara serius.
Dengan disampaikannya tembusan resmi kepada Bupati Padang Pariaman, asosiasi pengembang, serta jajaran aparat penegak hukum tersebut, warga berharap para pemangku kebijakan dapat bersikap proaktif. Mereka mendesak agar segera difasilitasi forum musyawarah dan dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak—termasuk perusahaan, pemerintah daerah, perangkat nagari, serta unsur keamanan—guna merumuskan resolusi yang bijaksana.
Hingga berita investigasi ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun konfirmasi tertulis dari pihak PT Dofla Land terkait surat keberatan yang diajukan masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak pengembang dan pemerintah daerah untuk menginisiasi mediasi secara transparan guna memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
#TIM




Tidak ada komentar:
Posting Komentar