LAPORAN INVESTIGASI : Aset Peralatan & Mesin Senilai Rp28,6 Milyar "Raib" di Pasaman, Menanti Sikap Tegas Bupati - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 03 Mei 2026

LAPORAN INVESTIGASI : Aset Peralatan & Mesin Senilai Rp28,6 Milyar "Raib" di Pasaman, Menanti Sikap Tegas Bupati




PASAMAN (LN) – Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, terungkap angka yang menggetarkan sebanyak 1.190 unit peralatan dan mesin senilai total Rp28.648.634.142 raib tanpa jejak fisik yang jelas.


​Di tengah upaya Bupati Pasaman, Welly Suhery, melakukan penertiban kendaraan dinas secara besar-besaran sejak November 2025 melalui surat instruksi nomor 030/1735/Aset-akt/Bakeuda/2025, data ini menjadi ujian nyata. 


Apakah gerakan pengumpulan kendaraan di halaman kantor Bupati tersebut hanyalah seremoni administratif, ataukah langkah awal untuk membongkar dugaan penggelapan aset negara yang terstruktur?


RSUD dan Dinkes: Titik Terparah Kebocoran Aset

​Investigasi menemukan bahwa kebocoran aset terbesar justru terjadi pada instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik primer. RSUD Tuanku Imam Bonjol mencatatkan rekor kehilangan aset non-kendaraan senilai Rp12,1 Miliar, diikuti oleh klaster Dinas Kesehatan, Labkesda, dan Puskesmas sebesar Rp3,5 Miliar.


​"Misteri hilangnya tiga unit Mobil Ambulance di Puskesmas Lubuk Sikaping—termasuk satu unit pengadaan 2014 senilai Rp322,5 juta—menjadi bukti betapa lemahnya pengamanan fisik aset vital daerah."


Rincian Aset yang Tidak Ditemukan


1. BMD Peralatan & Mesin Non-Kendaraan sebanyak 1.100 unit, Total Rp24.660.497.687

2. Kendaraan Dinas Tidak Ditemukan sebanyak 39 unit, total Rp757.086.040.

3. BPKB Kendaraan Tidak Ditemukan sebanyak 36 unit, total Rp3.030.936.815

4. Kendaraan & BPKB Tidak Ditemukan sebanyak 15 unit, total Rp200.113.600.

TOTAL POTENSI KERUGIAN sebanyak 1.190 unit, total potensi kerugian negara Rp28.648.634.142



Alibi "Lupa" vs Jerat Hukum Pidana

​Keterangan dari Pengurus Barang dalam laporan BPK menyebutkan bahwa tidak adanya inventarisasi rutin menjadi penyebab utama. Mereka berkilah bahwa sebagian besar barang yang hilang adalah pengadaan lama (sebelum tahun 2010). Namun, secara hukum, alibi ini tidak menggugurkan kewajiban ganti rugi daerah.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian wajib diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Lebih jauh, tindakan membawa aset negara oleh eks pegawai—sebagaimana terungkap pada sampel data kendaraan di BKD dan beberapa Puskesmas—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 10 UU Tipikor.

Ujian Konsistensi Bupati Welly Suhery

​Pernyataan Bupati Welly Suhery bahwa "Mobil dan motor itu milik rakyat Pasaman" harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Pengumpulan kendaraan di halaman kantor bupati harus diikuti dengan verifikasi fisik yang ketat terhadap daftar 1.190 unit aset yang hilang tersebut.

Publik kini menanti: apakah daftar pemegang kendaraan yang tidak kooperatif akan segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)? 


Jika aset senilai hampir Rp28,6 Miliar ini tetap tidak ditemukan fisiknya, maka langkah administratif harus segera beralih ke ranah hukum pidana guna menyelamatkan keuangan daerah.

​Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah.


​Pemerintah Daerah wajib menerbitkan Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada para pemegang aset atau pejabat yang bertanggung jawab atas hilangnya 1.100 unit peralatan tersebut. 


Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian atau penggantian, kasus ini wajib diserahkan ke penegak hukum.

Penguasaan kendaraan dinas oleh mantan pejabat (pensiunan) tanpa alas hak yang sah secara hukum dikategorikan sebagai penggelapan aset negara.


​Secara hukum, aset yang diadakan sebelum tahun 2010 tetap merupakan milik daerah selama belum ada SK Penghapusan dari Kepala Daerah yang disetujui DPRD (untuk nilai tertentu). Tanpa SK tersebut, hilangnya aset tetap menjadi beban tanggung jawab hukum pejabat yang menjabat saat ini dan saat aset tersebut dinyatakan hilang.

Tim investigasi akan terus untuk mengungkap serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan kebenarannya.


Tunggu berita selanjutnya 


#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"