Klarifikasi Skandal KUR Bank Nagari: Manajemen Sebut "Ulah Oknum", Nasib 29 Warga Korban Pencatutan Masih Menggantung - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 15 Mei 2026

Klarifikasi Skandal KUR Bank Nagari: Manajemen Sebut "Ulah Oknum", Nasib 29 Warga Korban Pencatutan Masih Menggantung



PADANG (LN) – Tabir gelap menyelimuti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kepulauan Mentawai. Niat mulia pemerintah pusat untuk mengangkat derajat ekonomi rakyat kecil melalui subsidi bunga, diduga kuat disulap menjadi "mesin ATM" oleh sindikat oknum perbankan dan pengusaha.


​Skandal yang terjadi di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah kejahatan kerah putih yang terencana secara sistemik.


Berdasarkan laporan audit resmi negara, praktik ini mewariskan baki debet bermasalah hingga Rp10,43 miliar dari total plafon Rp13,75 miliar yang dicairkan.


Modus "Kredit Topengan": Identitas Rakyat Jadi Barang Dagangan

​Investigasi mengungkap modus operandi yang sangat memprihatinkan. Sebanyak 29 identitas (KTP) warga sipil dicatut seolah-olah mereka adalah pelaku UMKM yang layak menerima kucuran dana. Faktanya, para warga ini tidak pernah menikmati uang tersebut. Seluruh aliran dana diduga disedot untuk membiayai operasional usaha logistik milik pengusaha berinisial sdr. EO dan Sdr. YA.


​Eksploitasi data warga ini ternyata memiliki tarif. Yangmana, inisial sdr. EO mengaku diminta memberikan uang pelicin atau fee sebesar kurang lebih Rp20 juta per identitas kepada oknum Pemimpin Capem saat itu, inisial sdr. REP. 


Jika dikalkulasikan, oknum pejabat bank tersebut diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp580 juta hanya dari perdagangan identitas warga.


Analisis Teknis: Manipulasi KUR Kecil di Batas Maksimal

​Berdasarkan estimasi data, rata-rata pinjaman per identitas mencapai ±Rp474 juta. Angka ini menunjukkan bahwa oknum tersebut sengaja membidik kategori KUR Kecil, yang memiliki batasan limit maksimal Rp500 juta.


​Secara aturan perbankan, pinjaman di atas Rp100 juta wajib menyertakan agunan tambahan dan analisis kelayakan yang ketat. Namun, benteng pengamanan ini sengaja dirobohkan dari dalam. 


Analis Kredit Capem Siberut mengakui tidak pernah melakukan verifikasi lapangan dan hanya memasukkan data ke sistem atas perintah langsung sang Kepala Cabang. Pertanyaan besar yang kini muncul adalah mengenai keabsahan aset yang dijadikan agunan untuk memuluskan pinjaman miliaran rupiah atas nama warga tersebut.


Negara dan Rakyat: Korban Ganda

​Daya rusak kejahatan ini sangat masif. Selain mengancam kesehatan kas Bank Nagari, skandal ini merampok APBN melalui kebocoran subsidi bunga senilai Rp568,3 juta dan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sia-sia sebesar Rp453,2 juta.


​Bagi 29 warga yang menjadi korban, dampaknya bersifat permanen. Nama mereka kini tercatat memiliki kredit macet miliaran rupiah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Status blacklist ini secara otomatis memutus akses mereka terhadap bantuan modal sah dari perbankan di masa depan.


Tanggung Jawab Institusi Bank Nagari

​Sebagai lembaga perbankan, Bank Nagari memikul tanggung jawab atas kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memungkinkan "oknum" pimpinan cabang menyalahgunakan kewenangannya. Kerugian yang dialami 29 warga korban pencurian data menuntut tanggung jawab institusional dari bank untuk melakukan rehabilitasi nama baik mereka di sistem OJK.

Sikap Manajemen: Proaktif Menempuh Jalur Hukum

​Menanggapi polemik yang memanas, Manajemen PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat, Hasnul, menegaskan sikap tidak toleran terhadap oknum pegawai yang terlibat.


​"Kami sangat menghormati fungsi kontrol sosial. Bank Nagari telah resmi melaporkan oknum mantan Kepala Cabang Siberut, REP, ke Polda Sumbar. Kami memosisikan institusi sebagai pihak yang sangat dirugikan, baik secara material maupun reputasi," tegas Hasnul dalam keterangan resminya.


​Hasnul menambahkan bahwa manajemen pusat bersikap kooperatif penuh dan mendukung langkah kepolisian untuk membongkar kasus ini secara terang benderang. 


Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwajib di Polda Sumbar. 


Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


#Tim/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"