PADANG (LN) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih nekat beroperasi. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial tersebut.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, secara langsung memberikan instruksi agar seluruh kegiatan tambang ilegal segera dihentikan.
"Yang melakukan pertambangan tanpa izin, segera hentikan aktivitas," tegas Helmi, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Langkah Tegas Satgas PETI
Untuk memberantas praktik ini, Helmi menjelaskan bahwa Satgas Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar—yang merupakan tim gabungan lintas instansi—terus bergerak aktif di lapangan. Penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan komitmen penegakan hukum bagi pelaku yang tetap membandel.
Langkah ini selaras dengan instruksi Gubernur Sumatera Barat yang meminta Bupati dan Wali Kota di wilayah terdampak untuk mengambil langkah konkret. Kolaborasi lintas Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menjadi kunci dalam efektivitas penindakan di lapangan.
Konflik Sosial dan Urgensi Penertiban
Masalah tambang ilegal bukan hanya soal kerugian negara dan kerusakan alam, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan. Helmi menyoroti kejadian kekerasan yang sempat terjadi di area pertambangan.
- Kasus Kekerasan: Di Solok Selatan, dilaporkan adanya warga yang menjadi korban penganiayaan di lokasi tambang.
- Peran Tokoh Masyarakat: Pemerintah mengimbau pemuka adat dan tokoh masyarakat untuk ikut serta mengawasi, mengingat banyak lokasi tambang ilegal berada di atas lahan kaum (tanah ulayat).
Solusi Strategis: Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Sebagai upaya jangka panjang untuk menata aktivitas masyarakat, Dinas ESDM Sumbar tengah mengupayakan legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Data Rencana Wilayah Pertambangan:
- Total Luas Lahan: Sekitar 5.900 hektare.
- Jumlah Blok: 121 blok WPR telah diajukan ke Kementerian ESDM.
Skema ini diharapkan menjadi solusi "jalan tengah" yang dapat menekan angka tambang ilegal dengan memberikan payung hukum resmi bagi masyarakat untuk menambang secara bertanggung jawab.
Kendala Administratif dan Regulasi Baru
Meski pengajuan WPR terus diproses, Helmi mengungkapkan adanya kendala dalam pemenuhan dokumen persyaratan dasar berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2025.
"Sementara hingga April ini, kami masih memproses dua dokumen yang menjadi syarat dasar. Nah, yang paling menjadi tantangan itu adalah dalam proses dokumen PKKPR," tutup Helmi.
Langkah ESDM Sumbar ini menunjukkan transisi kebijakan dari sekadar penindakan (represif) menuju legalisasi (preventif). Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kecepatan koordinasi antar instansi untuk menyelesaikan dokumen PKKPR agar masyarakat memiliki akses legal terhadap sumber daya alam tanpa melanggar hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar