PADANG (LN) — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum resmi menabuh genderang perang jangka panjang melawan ancaman galodo dan lahar dingin Gunung Marapi. Anggaran fantastis sebesar Rp249,87 miliar dikucurkan untuk membangun 8 unit Sabo Dam dan 1 series river training works di Kabupaten Tanah Datar dan Agam.
Proyek tahun jamak (Multi-Years Contract) yang ditargetkan rampung akhir 2027 ini digadang-gadang mampu menampung 440 ribu meter kubik sedimen vulkanik demi menyelamatkan tanah pusaka Minangkabau.
Namun, di balik optimisme lini masa dan gemuruh alat berat tiga raksasa BUMN Karya—PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Brantas Abipraya—tim investigasi menemukan sejumlah benang kusut yang berpotensi mengubah proyek penyelamatan ini menjadi bom waktu finansial, sosial, dan hukum.
Sengketa Tanah Ulayat: "Clear and Clean" yang Semu
Narasi formal yang menyebutkan bahwa masyarakat hulu "bahu-membahu mendukung pembebasan lahan" tampaknya perlu diuji ulang di lapangan. Penelusuran di kawasan Nagari Sungai Jambu (Tanah Datar) dan beberapa titik di Kabupaten Agam menunjukkan bahwa pembebasan lahan untuk tapak bendung dan jalan akses alat berat masih membentur tembok kokoh: Tanah Ulayat Kaum.
"Proyek APBN menuntut penyelesaian administrasi berbasis sertifikat perorangan atau konsesi formal, sementara tanah di sempadan hulu ini adalah milik kaum yang dikuasai secara komunal di bawah hukum adat," ungkap seorang tokoh adat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketika proses negosiasi dengan Niniak Mamak (pemuka adat) buntu, taruhannya adalah waktu. Jika Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan pemerintah daerah gagal melakukan pendekatan social engineering yang inklusif, sengketa lahan dipastikan akan memicu keterlambatan fisik (delay) yang sistemik.
Dilema Galian C: Antara Kejar Target dan Pasokan Ilegal
Struktur masif Sabo Dam bertipe oprit dan dinding penahan membutuhkan jutaan kubik material agregat (batu pecah, kerikil, dan pasir) berkualitas tinggi. Di sinilah letak kerawanan tata kelola paling krusial.
Aturan hukum mewajibkan BUMN Karya hanya menerima material dari kuari yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kapasitas produksi kuari legal di sekitar Tanah Datar, Agam, dan Solok sangat terbatas.
Kondisi ini memicu dilema bagi kontraktor pelaksana:
- Jika mereka bersikeras menunggu pasokan dari kuari legal, proyek terancam mandek dan meleset dari target akhir 2027.
- Jika mereka melirik kuari lokal tidak berizin (semi-legal/ilegal) demi mengejar progres fisik, maka ketiga BUMN tersebut secara langsung masuk ke dalam pusaran pelanggaran UU Minerba.
Siapa penyuplai material sebenarnya di balik beton-beton Sabo Dam Marapi hari ini? Hal ini menjadi celah merah yang harus diawasi ketat oleh BPKP Sumbar sejak dini.
Janji Kemitraan Lokal: Realitas vs Komitmen Politik
Megaproyek ini tidak lepas dari dorongan politik parlemen, termasuk anggota DPR RI asal Sumbar seperti Andre Rosiade dan Zigo Rolanda, yang menjanjikan bahwa proyek pusat harus menghidupkan ekonomi daerah melalui kemitraan kontraktor lokal.
Namun, riak-riak di bawah permukaan mulai terdengar. Sejumlah pengusaha lokal mengeluhkan pola kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan. Pengusaha daerah kerap hanya diposisikan sebagai sub-kontraktor untuk pekerjaan non-strategis atau logistik minor dengan margin keuntungan sangat tipis.
Sementara itu, porsi pengerjaan struktur utama yang bernilai gemuk diduga tetap dikuasai oleh vendor-vendor rekanan mapan bawaan dari pusat.
Lebih jauh lagi, bayang-bayang restrukturisasi keuangan yang tengah dihadapi beberapa BUMN Karya di tingkat nasional mengancam kelancaran arus kas (cash flow) para pekerja dan sub-kontraktor lokal di lapangan.
Sengketa Tata Ruang: Hulu Dibangun, Hilir Dibiarkan
Ketimpangan mitigasi tampak nyata jika kita melihat potret hilir di Kota Padang, khususnya di kawasan kronis seperti Jondul Rawang, Padang Selatan. Pembangunan 58 unit Sabo Dam di hulu Marapi tidak akan pernah menyelesaikan masalah banjir kota jika pemerintah daerah lumpuh dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di Jondul Rawang, saluran drainase primer menyempit ekstrem hingga kehilangan 50% kapasitasnya akibat okupasi bangunan liar dan ruko-ruko komersial yang menutup akses parit secara permanen. Rawa-rawa yang seharusnya menjadi kolam retensi alami (retention basin) telah beralih fungsi menjadi beton-beton hunian.
Pertemuan strategis antara Kepala BWS Sumatera V Naryo Widodo dengan Wali Kota Padang Fadly Amran pada April 2026 lalu harus melahirkan aksi radikal, bukan sekadar foto seremonial. BWS mungkin memiliki ekskavator dan anggaran normalisasi makro, tetapi tanpa keberanian Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Pemko Padang untuk membongkar bangunan liar di atas sempadan drainase, aliran air menuju Batang Arau akan tetap tersumbat total.
Transparansi Proyek
Proyek Pengendali Lahar Dingin Marapi senilai Rp249,87 Miliar ini adalah pertaruhan besar. Ia bisa menjadi monumen keselamatan yang melindungi ribuan nyawa di kaki gunung, atau justru berakhir sebagai proyek yang menyisakan masalah hukum dan konflik sosial akibat tata kelola yang dipaksakan.
Masyarakat Sumatera Barat tidak hanya membutuhkan benteng beton yang kokoh di hulu, tetapi juga transparansi anggaran, keadilan bagi pengusaha lokal, penghormatan terhadap tanah adat, serta ketegasan hukum tata ruang di wilayah hilir. Tim Investigasi akan terus mengawal setiap jengkal perkembangan fisik dan aliran rupiah di lereng Marapi hingga tahun 2027 mendatang.
#Tim Redaksi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar