Berita Skandal Kasatreskrim Pasaman di-Takedown, Kuat Dugaan Ada Intervensi Mafia PETI & Oknum Polisi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 07 Mei 2026

Berita Skandal Kasatreskrim Pasaman di-Takedown, Kuat Dugaan Ada Intervensi Mafia PETI & Oknum Polisi




PASAMAN (LN) – Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Pasaman Timur kini memicu guncangan hebat di internal kepolisian. Sebuah skandal besar yang melibatkan dugaan gratifikasi alat berat dan upaya pembungkaman informasi melalui penghapusan berita secara misterius (takedown) kini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis hukum.


Jejak Digital yang Terputus: Indikasi Intervensi Brutal

​Skandal ini memuncak setelah berita tayang di media aktualonline.co.id terkait praktisi hukum dan aktivis Fahrul Rozi Harahap secara resmi melaporkan Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, ke Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (6/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan peran oknum perwira tersebut dalam "mengamankan" aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI).


​Pemberitaan mengenai laporan tersebut mendadak hilang dari portal resmi media Aktual Online. Berdasarkan penelusuran, tautan dengan link berita : https://aktualonline.co.id/2026/05/07/simpan-rahasia-tambang-emas-ilegal-kasatreskrim-polres-pasaman-dilaporkan-ke-propam-mabes-polri/


Namun, berita tersebut kini berstatus Error 404 atau laman tidak ditemukan. Dengan adanya takedown berita tersebut, justru semakin memperkuat dugaan adanya intervensi tingkat tinggi dan kebenaran informasi yang disampaikan. Fenomena ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk memutus arus informasi terkait borok penegakan hukum di wilayah tersebut.


Kutipan Fakta dari Sumber Terpercaya

​Meskipun tautan portal berita telah diputus, narasi yang sempat diunggah melalui akun media sosial resmi media tersebut berhasil didokumentasikan sebagai bukti otentik. Berikut adalah kutipan langsung laporan tersebut:


"Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap melaporkan Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes ke Propam Mabes Polri. Pasalnya, Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menyimpan rahasia permainan tambang emas ilegal, namun selalu berakting seolah-olah sebagai penegak hukum yang benar," tulis narasi di akun Facebook Aktual Online.


Kasatreskrim Dipanggil Polda Sumbar: Aliran Dana "Uang Payung"

​Meski narasi digital coba dibungkam, proses internal kepolisian mulai menunjukkan pergerakan. Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kasatreskrim Polres Pasaman kini telah dipanggil ke Mapolda Sumatera Barat terkait laporan tersebut. Penyebab utama kepanikan oknum di balik layar diduga kuat karena bocornya nilai nominal koordinasi di lapangan. 


Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya praktik "Uang Payung" di Pasaman Timur. Setiap unit alat berat jenis eksavator yang beroperasi secara ilegal diduga wajib menyetorkan dana koordinasi sebesar Rp85 juta per-unit Dana fantastis ini disinyalir sebagai upeti perlindungan agar alat berat terbebas dari penindakan hukum.


Ancaman Terhadap UU Pers dan Demokrasi

​Upaya melakukan intervensi terhadap redaksi media untuk menurunkan berita merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hal ini membuktikan bahwa mafia tambang di Pasaman Timur memiliki kekuatan besar untuk menekan ruang redaksi dan menyensor kebenaran demi mengamankan pundi-pundi ilegal mereka.


Publik mendesak beberapa hal :

  • Transparansi Polda Sumbar: Menuntut hasil pemeriksaan AKP Fion Joni Hayes dibuka secara transparan kepada publik.
  • Aktor di Balik Layar: Mengungkap pihak yang memiliki otoritas menekan media hingga menghapus jejak digital pemberitaan Mabes Polri?
  • Sita Alat Berat: Desakan agar penegak hukum segera melakukan penyegelan terhadap puluhan eksavator di Pasaman Timur yang diduga beroperasi di bawah lindungan "uang payung".

Ada apa dibalik "Takedown" Berita

​Penghapusan berita di laman web mungkin bisa menghilangkan teks secara digital, namun fakta mengenai kerusakan lingkungan dan dugaan gratifikasi Rp85 juta per unit tidak bisa dihapus begitu saja. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen "Presisi" Polri untuk menindak tegas oknum yang menjadikan jabatan sebagai tameng bisnis ilegal.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang kepada pihak terkait.

Tunggu berita selanjutnya !


#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"