PADANG (LN) – Keamanan aset pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini berada di titik nadir. Sebuah dokumen daftar inventaris mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 59 titik lahan yang ditempati oleh SMA, SMK, dan SLB di berbagai kabupaten/kota ternyata belum memiliki sertifikat tanah resmi.
Ketidakjelasan status hukum ini menempatkan gedung-gedung pencetak generasi penerus bangsa tersebut dalam posisi rentan terhadap gugatan ahli waris dan pihak ketiga, sekaligus memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah selama ini.
Dominasi SMK dan Kerentanan Aset di Wilayah Terluar
Berdasarkan analisis data tim investigasi, kelompok SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) menempati urutan teratas dalam masalah legalitas ini. Terdapat 21 nama SMK dengan puluhan titik lahan yang belum bersertifikat. Salah satu temuan mencolok adalah SMKN 1 Hiliran Gumanti di Kabupaten Solok yang mencatatkan hingga 4 titik lahan tanpa alas hak yang jelas.
Kondisi di kelompok SMA (Sekolah Menengah Atas) tidak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 23 SMA yang tersebar dari pesisir hingga kepulauan masih "menumpang" di lahan tak bersertifikat. Wilayah Kepulauan Mentawai menjadi sorotan khusus; sekolah-sekolah di sana, seperti SMAN 1 Siberut Barat dan SMAN 2 Sikakap, masing-masing memiliki dua titik lahan yang status hukumnya masih menggantung.
Kejanggalan Administrasi: Sekolah atau Rumah Tahanan?
Investigasi kami menemukan anomali data yang sangat tajam pada beberapa satuan pendidikan. Di Kabupaten Kepulauan Mentawai, lahan SMAN 1 Siberut Tengah dan SMAN 1 Pagai Selatan tercatat digunakan sebagai "Tanah Bangunan Rumah Tahanan/Rutan".
"Ini adalah potret buram administrasi kita. Bagaimana mungkin lahan sekolah dalam dokumen resmi tercatat sebagai Rutan? Hal ini menunjukkan tidak hanya kelalaian sertifikasi, tapi juga kekacauan dalam sinkronisasi data aset antarinstansi," ungkap sumber internal yang memahami masalah agraria di Sumbar.
Rincian Data Sekolah Tanpa Sertifikat:
Berdasarkan hasil pengelompokan data, berikut sebaran titik lahan bermasalah tersebut:
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Tersebar di 21 sekolah, termasuk SMK unggulan seperti SMKN 2 Padang Panjang (3 titik) dan SMKN 2 Payakumbuh (3 titik).
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Meliputi 23 sekolah, dengan konsentrasi tinggi di Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, dan Kepulauan Mentawai.
- Sekolah Luar Biasa (SLB): Terdapat 4 sekolah, yakni SLBN 1 Sangir, SLBN 1 Lima Kaum, SLBN 1 Lengayang, dan SLBN 1 Ranah Pesisir.
Potensi Kerugian Negara dan Nasib Siswa
Secara regulasi, setiap pembangunan fisik yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBD seharusnya berdiri di atas lahan yang sudah clean and clear. Dengan adanya 59 sekolah yang belum bersertifikat, Pemprov Sumbar seolah-olah melakukan "perjudian" anggaran di atas lahan yang bisa disita kapan saja oleh penggugat.
Jika terjadi sengketa lahan yang berujung pada penyegelan—seperti kasus-kasus yang marak terjadi belakangan ini—maka hak belajar ribuan siswa di Sumatera Barat menjadi taruhannya.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumbar untuk segera melakukan langkah luar biasa (extraordinary) guna mensertifikasi 59 titik lahan tersebut. Tanpa sertifikat, gedung-gedung sekolah ini hanyalah bangunan megah tanpa pondasi hukum yang nyata.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar