PADANG (LN) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Padang Panjang memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah tayang sebelumnya di media ini.
Baca berita sebelumnya :
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam menaati prosedur tata kelola keuangan negara. Yang mana, Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Sumatera Barat terkait administrasi belanja bahan pelatihan tahun anggaran 2025 telah ditindaklanjuti sepenuhnya.
Evaluasi Administrasi dan Temuan Awal
Sebelumnya, laporan audit BPK sempat menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi dalam pengadaan bahan pelatihan.
Beberapa poin yang menjadi catatan auditor antara lain terkait hubungan kekerabatan antar-pemilik vendor, mekanisme pembelian bahan yang dilakukan secara tunai oleh instruktur, hingga adanya selisih sebesar Rp79,24 juta.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Nizam Ul Muluk, dan Kepala UPTD BLK Padang Panjang, Afrizal, sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah perihal yang disangkakan.
Klarifikasi dan Penyelesaian Sesuai UU BPK
Terbaru, Kepala UPTD BLK Padang Panjang, Afrizal, menegaskan bahwa seluruh poin rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti secara kooperatif. Ia memastikan bahwa selisih dana yang menjadi temuan tersebut telah dipulangkan sepenuhnya ke kas daerah.
"Kami sangat menghargai fungsi pengawasan BPK. Seluruh temuan administratif maupun selisih angka sudah kami selesaikan dan dananya telah disetorkan kembali ke kas daerah. Proses ini tuntas sebelum batas waktu yang diberikan," jelas Afrizal, kepada media ini, Senin (20/4) di Padang.
Dengan adanya temuan tersebut, tentunya akan menjadi bahan evaluasi internal serta prioritas perbaikan bagi instansi ke depan.
Kepala UPTD BLK Padang Panjang berjanji akan terus meningkatkan kualitas koordinasi antara PPTK, Bendahara, dan Instruktur guna memastikan tertib administrasi di masa mendatang.
Dengan selesainya tindak lanjut LHP BPK ini, BLK Padang Panjang kini kembali berfokus penuh pada pelaksanaan pelatihan vokasi bagi masyarakat luas.
Langkah pengembalian ini dilakukan berdasarkan koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan Pasal 20, pejabat yang diperiksa wajib memberikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Dengan dipenuhinya kewajiban ini, secara administratif kerugian negara telah dipulihkan.
Komitmen Perbaikan Kedepan
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Firdaus Firman, S.IP., M.E, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan di setiap unit pelaksana. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap proses penunjukan rekanan agar lebih transparan dan sesuai dengan pakta integritas.
"Ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Kami berkomitmen agar setiap anggaran yang mengalir melalui BLK benar-benar terserap optimal untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja di Sumatera Barat," ungkap kepala Disnakertrans.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar