PADANG (LN) – Tabir gelap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang kembali terkuak. Sebuah investigasi lapangan berhasil membongkar taktik licin para "pelansir" yang diduga bekerja sama dengan oknum petugas di SPBU 14251576, Jalan Adinegoro No. 36, Koto Tangah, untuk menguras jatah subsidi rakyat.
Bukti Tak Terbantahkan: Kamis Malam yang Kelam
Aksi ilegal ini berhasil didokumentasikan secara akurat oleh tim investigasi pada Kamis (23/4) pukul 19.49 WIB. Dalam bukti rekaman tersebut, terlihat aktivitas yang jauh dari prosedur standar operasional (SOP) Pertamina.
Seorang sopir truk tampak leluasa mengoperasikan sendiri mesin pompa (nozzle) tanpa pengawasan petugas. Yang paling mengejutkan, ditemukan penggunaan botol minuman plastik yang digunakan sebagai pengganjal pada area sensor atau tuas pengisian.
Modus "Ganjal Botol" ini disinyalir kuat bertujuan untuk mengakali sistem digital MyPertamina. Dengan cara ini, mesin tetap mengalirkan Solar seolah-olah dalam satu sesi pengisian normal, padahal dilakukan berulang kali (looping) untuk mengisi tangki rakitan atau melampaui kuota harian yang diizinkan oleh barcode.
Konspirasi dan Pembiaran Terstruktur
Keberanian sopir truk melakukan pengisian mandiri serta menggunakan alat ganjal di area publik SPBU memperkuat dugaan adanya "main mata" dengan pihak pengelola. Pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya koordinasi antara pelansir dan oknum SPBU untuk memuluskan praktik penimbunan.
"Sistem barcode yang seharusnya menjadi benteng pengaman subsidi, nyatanya dengan mudah dilumpuhkan lewat kerja sama gelap dan botol plastik. Ini adalah penghinaan terhadap upaya pemerintah menertibkan subsidi tepat sasaran," ujar seorang anggota tim investigasi.
Jeratan Hukum dan Sanksi Berat
Praktik yang terjadi di SPBU 14251576 ini masuk dalam ranah pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat: Pidana Penjara: paling lama 6 tahun serta dikenakan Denda: paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pihak SPBU terancam sanksi administratif berat dari PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), serta kewajiban membayar denda selisih harga subsidi ke harga industri.
Mendesak Audit Forensik
Temuan pada Kamis malam (23/4) ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan pihak Pertamina Regional Sumbagut untuk segera bertindak.
Masyarakat mendesak dilakukannya audit forensik terhadap sistem transaksi digital di SPBU tersebut guna melihat sinkronisasi antara volume solar yang keluar dengan data barcode yang terdaftar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen SPBU 14251576 terkait temuan investigasi ini. Namun, bukti dokumentasi telah disiapkan untuk dilaporkan kepada otoritas terkait guna memastikan subsidi negara kembali kepada yang berhak.
#Tim Investigasi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar