Skandal Korupsi Nikel: Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka, Diduga 'Jual' Kewenangan Demi Amankan Korporasi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 16 April 2026

Skandal Korupsi Nikel: Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka, Diduga 'Jual' Kewenangan Demi Amankan Korporasi



JAKARTA (LN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penahanan ini menandai salah satu skandal terbesar di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memanipulasi kewajiban pajak perusahaan tambang.


Penangkapan dan Barang Bukti

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan status HS dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.


​"Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Tersangka diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 1,5 miliar," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4).


Modus Operandi: Rekomendasi "Pesanan"

​Penyelidikan mengungkap bahwa HS diduga menggunakan otoritasnya untuk membantu PT TSHI menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki kendala dalam penghitungan PNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


​Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktur PT TSHI berinisial LKM diduga melakukan lobi kepada HS. Skenario yang dijalankan adalah:


  1. Intervensi Administratif: HS selaku Ketua Ombudsman mengatur agar surat resmi dari Kemenhut terkait tagihan PNBP dilakukan koreksi oleh ORI.
  2. Manipulasi Aturan: Ombudsman kemudian mengeluarkan perintah yang memperbolehkan PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) terhadap beban yang harus dibayarkan ke negara.
  3. Uang Pelicin: Sebagai imbalan atas koreksi tersebut, LKM menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada HS.

Penyalahgunaan Wewenang yang Masif

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh aspek Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Sebagai lembaga negara, Ombudsman seharusnya bertindak objektif dalam menangani maladministrasi. Namun, dalam kasus ini, wewenang korektif lembaga tersebut diduga sengaja "dijual" untuk meringankan beban finansial korporasi, yang secara langsung berdampak pada kebocoran pendapatan negara di sektor sumber daya alam.


​Penyidik kini mendalami potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dari angka suap tersebut, mengingat manipulasi ini terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang (2013-2025).


Langkah Hukum Selanjutnya

​Saat ini, HS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


​Kejagung menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya oknum di Kementerian Kehutanan maupun internal Ombudsman lainnya yang turut bermain dalam pusaran kasus nikel ini.


#red



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"