KUPANG (LN) – Institusi Kejaksaan kembali diguncang isu integritas hebat. Kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah di NTT yang menjerat Heronimus Sonbay kini berbelok menjadi skandal "jual beli" hukum. Tiga oknum jaksa, termasuk mantan pejabat teras di lingkup Kejati NTT, diduga kuat menerima uang suap ratusan juta rupiah dengan janji menghentikan perkara.
Fakta Persidangan: Bukti Rekaman Menjadi Kunci
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 21 April 2026, kubu Heronimus Sonbay secara mengejutkan menyerahkan bukti krusial berupa rekaman dalam format Compact Disc (CD). Rekaman tersebut diduga berisi percakapan mengenai aliran dana yang diserahkan dalam dua tahap: Rp150 juta dan Rp175 juta.
Tujuan pemberian uang ini sangat spesifik: oknum jaksa menjanjikan proses hukum terhadap proyek rehabilitasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 senilai Rp5,8 miliar tersebut bisa "diamankan" atau dihentikan di tengah jalan.
Nama-Nama Besar yang Terseret
Dugaan ini menyeret tiga nama inisial yang merupakan sosok berpengaruh:
Selain jaksa, nama seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, Robert Salu, juga ikut terseret karena diduga berperan sebagai perantara antara pihak keluarga terdakwa dengan pihak kejaksaan.
Kejati NTT: "Hukuman Berat Menanti"
Dikonfirmasi pada Rabu, 29 April 2026, Asisten Intelijen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH, mengakui bahwa kabar ini merupakan pukulan telak bagi marwah korps Adhyaksa. Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah taktis:
- Perintah Pemeriksaan: Kejati NTT telah mengeluarkan surat perintah kepada Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memeriksa jaksa yang masih bertugas.
- Koordinasi Jamwas: Mengingat adanya oknum yang sudah pindah tugas (RSA), Kejati NTT kini menunggu mekanisme penanganan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.
Jaksa Agung tegas: "Kita tidak butuh jaksa pintar tanpa integritas. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian dan kode etik," tegas Ahsan Thamrin.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen bersih-bersih internal. Jika rekaman yang diserahkan terdakwa terbukti otentik, publik menuntut agar proses hukum tidak hanya berhenti pada terdakwa korupsi, tetapi juga menyasar oknum penegak hukum yang diduga "bermain" di balik perkara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar