Laporan Investigasi (Bag-II): Tabir KKN di Disdikbud Sijunjung Terbongkar, Skandal Personel Fiktif dan Setoran 20 Persen Mencuat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 01 Mei 2026

Laporan Investigasi (Bag-II): Tabir KKN di Disdikbud Sijunjung Terbongkar, Skandal Personel Fiktif dan Setoran 20 Persen Mencuat



SIJUNJUNG (LN) – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya mengenai aroma tidak sedap dalam manajemen proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sijunjung, tim investigasi kini berhasil membedah data yang lebih spesifik. 


Fakta-fakta terbaru mengungkap adanya dugaan praktik KKN yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi tahun anggaran 2024 hingga 2025.


Berita sebelumnya :


Data Temuan: Manipulasi Personel dan "Pinjam Bendera"

​Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, ditemukan sedikitnya 13 paket pekerjaan yang terindikasi bermasalah secara administratif dan faktual. Modus utamanya adalah pencantuman nama-nama personel ahli dalam kontrak yang ternyata tidak pernah terlibat di lapangan.


​Hal ini mengakibatkan pembayaran Biaya Langsung Personel sebesar Rp285.5 juta menjadi tidak sah. Investigasi lebih dalam menemukan bahwa dari 13 paket tersebut, delapan di antaranya melibatkan praktik "pinjam perusahaan" (pinjam bendera) dengan biaya sewa berkisar 4% hingga 7%.


Skandal Kickback kepada PPTK

​Temuan yang paling mengejutkan adalah adanya pengakuan bahwa penyedia jasa menyerahkan dana tunai sebesar 10% hingga 20% dari nilai kontrak (setelah pajak) kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai komitmen fee. Hingga Triwulan III 2025, akumulasi penyerahan dana "gelap" ini terdeteksi minimal sebesar Rp85.4 juta.


​Salah satu kasus mencolok melibatkan CV. BE pada pekerjaan Pengawasan Utilitas Sekolah. Dokumen menunjukkan adanya penagihan penuh (invoice) selama 3 bulan, namun hasil konfirmasi mengungkap personel hanya bekerja 1,5 bulan. Sisa waktu kerja dilakukan oleh personel pengganti ilegal yang tidak mengantongi izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


KAJIAN HUKUM: ANALISIS DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI

​Berdasarkan fakta-fakta tersebut, berikut adalah analisis hukum terkait potensi pelanggaran yang terjadi:

Pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Tindakan mencairkan anggaran untuk personel fiktif dan membayar invoice yang tidak sesuai realisasi kerja merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.


Analisis: Pejabat yang menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (BAST) tanpa verifikasi faktual telah menguntungkan penyedia jasa dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp285,5 Juta.


Indikasi Suap dan Gratifikasi (Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor)

Penyerahan dana 10% - 20% dari penyedia kepada PPTK masuk dalam kualifikasi tindak pidana suap.


Analisis: Dana ini diduga kuat sebagai commitment fee agar administrasi pencairan berjalan mulus. Mengingat jumlahnya yang mencapai puluhan juta rupiah, hal ini merupakan delik korupsi aktif yang wajib diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)

Tindakan memalsukan daftar kehadiran ahli dan menyusun laporan bulanan fiktif merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan untuk menipu sistem perbendaharaan negara.

Pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Sebagai pimpinan tertinggi di kedinasan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Puji Basuki, SP., M.M.A., memegang tanggung jawab penuh atas pengawasan anggaran. Lemahnya pengawasan internal (APIP) yang membiarkan praktik ini berlangsung selama dua tahun anggaran menunjukkan adanya kegagalan sistemik atau dugaan pembiaran terstruktur.

​Kondisi di Disdikbud Sijunjung mengindikasikan adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat dengan rekanan yang merugikan mutu pendidikan daerah. Jika pengembalian kerugian negara tidak segera dilakukan dan sanksi blacklist tidak diterapkan kepada perusahaan nakal seperti CV. BE dan kawan-kawan, maka kredibilitas Pemkab Sijunjung berada di titik nadir.


​Hingga saat ini, redaksi masih memberikan ruang seluas-luasnya bagi Puji Basuki, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi data-data akurat yang telah dipaparkan.


Tunggu berita selanjutnya!


​#Tim Investigasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"