Satu Desa Satu Penyuluh: BKN Percepat Alih Status 38 Ribu ASN Pertanian demi Swasembada Pangan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 20 April 2026

Satu Desa Satu Penyuluh: BKN Percepat Alih Status 38 Ribu ASN Pertanian demi Swasembada Pangan



JAKARTA (LN) – Langkah besar diambil pemerintah untuk memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengawal proses pengalihan status puluhan ribu penyuluh pertanian dari daerah menjadi pegawai pusat di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).


​Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan misi besar menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan UU Nomor 19 Tahun 2013.


Validasi Ketat: 205 Nama Dicoret

​Wakil Kepala BKN, Suharmen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan (15/4), mengungkapkan bahwa dari usulan awal sebanyak 38.524 orang, sebanyak 38.311 ASN dinyatakan lolos verifikasi akhir.


​Namun, BKN bersikap tegas dengan membatalkan status 205 orang karena temuan faktual di lapangan. Empat alasan utama pembatalan tersebut adalah:

  • Faktor Biologis & Kesehatan: Calon yang telah meninggal dunia atau sedang sakit berat.
  • Integritas: Adanya catatan pelanggaran disiplin.
  • Administrasi Keuangan: Potensi duplikasi pembayaran gaji akibat belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Komposisi Pasukan "Garda Depan" Pertanian

​Dari 38.311 personil yang dialihkan, berikut adalah rincian kekuatannya:

  1. PNS: 21.162 orang
  2. CPNS: 1.594 orang
  3. PPPK: 15.555 orang

Target: Satu Desa, Satu Penyuluh

​Suharmen memaparkan data yang cukup menantang: saat ini, satu penyuluh harus melayani rata-rata 187 hektare lahan dan mencakup 1,89 desa. Dengan total luas lahan pertanian mencapai 7,46 juta hektare, rasio ini dianggap belum ideal.


​"Penguatan jumlah dan kualitas penyuluh adalah kunci. Kita mengejar target minimal satu penyuluh di setiap desa," tegas Suharmen.


Solusi bagi Tenaga Non-ASN

​Bagi tenaga penyuluh non-ASN yang belum mendapatkan formasi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini memberikan ruang afirmasi bagi mereka untuk tetap berkontribusi sambil menunggu peningkatan status berdasarkan kinerja dan kemampuan anggaran negara di masa depan.


​Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyahari, mendukung penuh percepatan ini. Ia menekankan bahwa prioritas akan diberikan kepada eks-penyuluh serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian guna memastikan regenerasi petani berjalan maksimal.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"