JAKARTA (LN) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor ekstraktif dengan menginstruksikan evaluasi total terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi secara ilegal maupun tidak jelas di kawasan lindung.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Kabinet Merah Putih dan jajaran Direktur Utama BUMN di Istana Kepresidenan (8/4), Presiden menyoroti banyaknya laporan mengenai aktivitas pertambangan yang merambah hutan konservasi dan taman nasional tanpa dasar hukum yang kuat.
Pembersihan Sektor Pertambangan
Presiden secara spesifik memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menyisir status hukum dari ratusan perusahaan pemegang izin. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya tumpang tindih lahan dan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Kalau enggak jelas, cabut semua itu... Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang," tegas Presiden di hadapan para pejabat eselon I kementerian dan lembaga.
Implikasi dan Tenggat Waktu Ketat
Berbeda dengan prosedur administratif biasa, Presiden menetapkan standar kecepatan tinggi dengan memberikan tenggat waktu hanya satu minggu bagi Kementerian ESDM untuk menyerahkan laporan evaluasi.
Beberapa poin krusial dalam instruksi tersebut antara lain:
- Audit Lokasi: Fokus utama pada IUP yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan taman nasional.
- Penegakan Tanpa Kompromi: Izin yang melanggar prinsip tata kelola atau tidak memiliki kejelasan administrasi akan langsung dicabut demi mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
- Sentralisasi Kepentingan: Memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak lagi tersandera oleh kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Visi Strategis Negara
Langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat institusi negara dan melindungi aset strategis nasional. Presiden menekankan bahwa efisiensi birokrasi dan ketegasan hukum adalah kunci agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat, bukan justru merusak ekosistem hutan yang dilindungi.
Langkah ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam penataan ulang industri pertambangan nasional, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada para pelaku usaha untuk senantiasa patuh pada regulasi lingkungan dan kehutanan.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar